BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, mendorong agar agenda reforma agraria berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat adat, termasuk hak masyarakat dalam mengelola lahan berdasarkan kearifan lokal.
Menurut Teras, pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Reforma Agraria tidak boleh berhenti pada persoalan penataan penguasaan dan kepemilikan tanah. Regulasi tersebut juga harus mampu menghadirkan paradigma baru yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat adat.
Pernyataan itu disampaikannya menyikapi perkembangan pembahasan RUU Reforma Agraria serta persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi perhatian, khususnya di Kalimantan.
Teras menilai agenda reforma agraria dapat menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan karhutla secara lebih komprehensif. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat adat dan peladang tradisional tidak serta-merta ditempatkan sebagai pihak yang harus disalahkan ketika terjadi kebakaran.
“Penting agar pendekatan yang berkeadilan dibangun, tidak sekadar melemparkan tudingan pemicu kebakaran hutan dan lahan pada masyarakat adat serta peladang tradisional yang sudah sejak negara berdiri tahu mengelola lahan dengan kearifan lokal,” kata Teras Narang dalam rilisnya pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Ia menilai masyarakat adat memiliki pengetahuan dan tradisi dalam mengelola lahan yang telah berlangsung secara turun-temurun. Praktik tersebut, kata dia, di sejumlah daerah juga telah diatur dengan ketentuan yang mengikat agar kegiatan berladang tetap dapat dilakukan secara bertanggung jawab.
Karena itu, Teras mendorong pemerintah tidak hanya memperketat atau melarang aktivitas masyarakat dalam mengelola lahan, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap korporasi yang tidak taat aturan dan berpotensi menjadi pemicu kebakaran.
“Alih-alih melarang masyarakat dengan kearifan lokalnya yang telah diatur ketat di daerah agar rakyat tetap bisa berusaha untuk kehidupannya, pemerintah fokus mengawasi dan menertibkan korporasi yang tidak taat aturan serta memicu kebakaran,” katanya.
Teras menambahkan, semangat keadilan yang dibawa RUU Reforma Agraria harus tercermin pula dalam paradigma pemerintah dan elite politik dalam memandang hak masyarakat adat.
Ia berharap RUU Reforma Agraria segera diundangkan dan benar-benar memberikan perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang selama ini bergantung pada tanah dan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Seperti semangat keadilan baru dalam RUU Reforma Agraria yang semoga lekas diundangkan dan tak lagi ditunda, saya harap demikian juga paradigma pemerintah dan elite politik dalam memandang hak masyarakat adat dalam berladang,” pungkas Mantan Gubernur Kalimantan Tengah ini. (TESTI PRISCILLA/y)









