PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polsek Sabangau mengambil langkah preventif dengan memasang police line dan banner imbauan di tiga lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

Pemasangan dilakukan di Jalan Bereng Bengkel, Jalan Manunggal Kelurahan Kalampangan, serta Jalan Tabat Kalsa Kelurahan Sabaru.

Langkah ini diambil sebagai upaya mengamankan lokasi sekaligus memberikan tanda peringatan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran kembali.

Saat pemasangan, personel juga melakukan pengecekan di sekitar lokasi, namun belum menemukan saksi maupun pemilik lahan yang terbakar untuk dimintai keterangan.

Kapolsek Sabangau, Iptu Agung Setiyanto, menjelaskan bahwa pemasangan police line dan banner tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga lokasi bekas karhutla sekaligus mencegah terjadinya pembakaran kembali.

“Lokasi yang telah mengalami kebakaran perlu mendapat perhatian bersama. Kami memasang police line dan banner sebagai bentuk pengamanan serta imbauan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,” jelasnya.

Personel Polsek Sabangau juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran atau menemukan potensi kebakaran di wilayah sekitarnya.

"Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan karhutla sekaligus menjaga lingkungan agar tidak kembali terdampak kebakaran," pungkasnya. (PATHUR/H)