BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong pembentukan satuan tugas khusus (satgasus) untuk menangani persoalan antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), termasuk dugaan penyalahgunaan barcode dalam pembelian BBM bersubsidi.
Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannor, mengatakan satgasus tersebut diharapkan melibatkan berbagai unsur terkait sehingga persoalan distribusi BBM bersubsidi dapat ditangani secara lebih menyeluruh.
"Mudah-mudahan dengan terbentuknya satgasus nanti, antrean yang panjang bisa kita atasi. Kalau bisa, pihak SPBU harus lebih teliti memeriksa barcode dan mencocokkannya dengan nomor polisi kendaraan," kata Akhyannor, Jumat, 28 Agustus 2026.
Menurutnya, apabila barcode yang digunakan tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan, pengisian BBM bersubsidi seharusnya tidak dilakukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penggunaan barcode milik pihak lain.
Akhyannor mengungkapkan, Komisi II DPRD Kotim menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan barcode yang sudah digunakan padahal pemilik kendaraan belum melakukan pengisian BBM.
"Banyak laporan yang masuk ke kami. Kalau tidak salah sekitar 20 sampai 30 orang melaporkan masalah barcode. Mereka belum menggunakan, tetapi barcode-nya sudah terpakai," ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan adanya kendaraan yang dapat melakukan pengisian BBM bersubsidi beberapa kali dengan menggunakan barcode berbeda. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kuota BBM bersubsidi tidak tepat sasaran.
"Intinya ada satu mobil yang bisa mendapatkan pengisian sampai tiga atau empat kali dengan barcode yang berbeda. Ini yang perlu kita awasi," tegasnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan, Akhyannor mengusulkan agar proses verifikasi tidak hanya berdasarkan barcode, tetapi juga mencocokkan nomor polisi kendaraan. Bahkan, apabila ditemukan indikasi pergantian pelat nomor untuk mengakali sistem, pemeriksaan dapat diperluas dengan mencocokkan identitas kendaraan lainnya.
"Kalau memang mencurigakan, kita lihat apakah sesuai. Nomor mesin kendaraan tidak mungkin berubah. Jadi memang sedikit lebih rumit, tetapi jangan sampai menyulitkan masyarakat yang memang berhak mendapatkan BBM bersubsidi," jelasnya.
Ia menilai persoalan barcode tersebut menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian dalam upaya mengurai antrean panjang BBM di sejumlah wilayah Kotim.
Akhyannor berharap pihak yang memiliki kewenangan terhadap sistem barcode dapat mengambil tindakan terhadap barcode yang terindikasi disalahgunakan. Menurutnya, pemblokiran terhadap barcode bermasalah dapat menjadi salah satu langkah untuk mencegah modus serupa kembali terjadi.
"Yang berhak menekan atau melakukan tindakan terhadap barcode itu tentu pihak yang mengeluarkan sistem tersebut. Mudah-mudahan dengan adanya kejadian ini, barcode yang disalahgunakan bisa diblokir," katanya.
Ia menambahkan, pembentukan satgasus menjadi langkah jangka pendek yang dapat dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut. Satgas diharapkan melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi teknis, serta pihak-pihak terkait lainnya.
"Jangka pendeknya nanti membentuk satgasus. Jadi khusus, semua elemen yang ada di masyarakat dan organisasi terkait bisa terlibat," ujarnya.
Selain persoalan antrean dan barcode, DPRD Kotim juga mendorong agar pelayanan BBM di wilayah pelosok diperkuat. Salah satunya dengan mengoptimalkan keberadaan Pertashop di wilayah selatan dan daerah yang jauh dari pusat kota.
Menurut Akhyannor, keberadaan Pertashop dengan harga yang sesuai ketentuan dapat membantu masyarakat di daerah pelosok sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap SPBU yang berada jauh dari tempat tinggal mereka.
Ia mencontohkan kondisi harga BBM di wilayah Antang Kalang yang disebutnya dapat mencapai Rp25.000 per liter. Dengan pengoperasian Pertashop secara optimal dan harga sesuai standar, beban masyarakat di daerah pelosok diharapkan dapat berkurang.
"Kalau Pertashop dijalankan dengan standar harga yang sesuai, insyaallah masyarakat di pelosok akan terbantu," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









