BORNEONEWS, Palangka Raya – Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, menegaskan seluruh satuan pendidikan wajib melaporkan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama kebijakan tersebut diberlakukan akibat kondisi kualitas udara yang tidak sehat.
Menurutnya, laporan pelaksanaan PJJ disampaikan oleh masing-masing kepala satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya melalui Pengawas Pembina.
“Kepala satuan pendidikan diwajibkan melaporkan pelaksanaan PJJ kepada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya melalui Pengawas Pembina masing-masing,” tegas Jayani, Jumat 28 Agustus 2026.
Ia mengatakan kebijakan pembelajaran untuk hari berikutnya tidak ditentukan secara permanen, tetapi akan melihat perkembangan kondisi kualitas udara di Kota Palangka Raya.
“Untuk pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada hari berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kota Palangka Raya berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya.
Jayani menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk adaptasi pemerintah daerah dalam menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik, tanpa mengabaikan pemenuhan hak mereka untuk mendapatkan layanan pendidikan.
Ia juga meminta pihak sekolah dan orang tua mengikuti informasi resmi dari Dinas Pendidikan terkait perkembangan pelaksanaan pembelajaran selanjutnya.
Kebijakan PJJ diambil setelah kualitas udara Kota Palangka Raya berdasarkan pemantauan BMKG berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya, terutama akibat tingginya konsentrasi partikulat PM2,5. (MARINI/H)









