KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menyikapi maraknya aktivitas masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Fenomena penumpukan sampah liar ini terus terjadi di berbagai sudut kota, bahkan di lokasi-lokasi yang sudah dengan jelas dipasangi papan imbauan larangan membuang sampah.

Kondisi tersebut kerap dijumpai di beberapa titik rawan, seperti di kawasan Jalan Keruing, Jalan Jawa dan Jalan Antang-Sei Baras.

Sampah tampak berserakan di lokasi bekas Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang sebenarnya sudah resmi ditutup dan dialihkan lokasinya agar warga membuang sampah ke tempat lain.

Penutupan TPS di titik-titik tersebut ditegaskan bukan merupakan keputusan sepihak dari DLHK Kabupaten Kapuas.

Langkah tersebut merupakan keputusan bersama yang diusulkan oleh pihak Rukun Tetangga (RT) setempat, yang kemudian ditindaklanjuti dan difasilitasi penutupannya oleh dinas terkait.

Menanggapi permasalahan penumpukan sampah liar yang tak kunjung usai ini, Kepala Dinas LHK Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, akhirnya membuka suara. Beliau mengungkapkan tantangan utama yang dihadapi oleh aparat di lapangan dalam menindak para pelanggar.

"Saat ini kami masih terhalang oleh payung hukum aparat untuk menindak orang yang membuang sampah sembarangan. Jadi meskipun ditegur, sifatnya hanya sebatas imbauan saja, tapi untuk penindakan tegasnya belum ada payung hukum yang menaungi," ujar Tonun kepada Borneonews, Jumat, 28 Agustus 2026.

Absennya regulasi yang memuat sanksi tegas membuat pihak DLHK maupun aparat penegak hukum setempat tidak bisa memberikan hukuman atau efek jera kepada warga yang membandel.

Akibatnya, teguran verbal dan papan larangan yang dipasang sering kali diabaikan begitu saja oleh oknum masyarakat.

Guna mengatasi kendala aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas saat ini, seperti dijelaskan dr.Tonun, memang menggodok Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah dan penindakannya.

Melalui regulasi tersebut, diharapkan nantinya ada payung hukum yang kuat bagi petugas untuk menindak tegas para pembuang sampah sembarangan di wilayah Kapuas. (SABRIANOOR/R)