BORNEONEWS, Sampit – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran menyatakan peraturan gubernur terkait pembukaan lahan dengan cara dibakar dihentikan sementara di tengah kondisi kemarau dan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih tinggi.
Agustiar mengatakan, kebijakan tersebut berkaitan dengan kondisi cuaca ekstrem seperti El Nino yang meningkatkan risiko kebakaran. Karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran lahan untuk sementara waktu.
"Dan kami juga menyampaikan, itu ada peraturan gubernur, maksud Presiden itu, kalau ada El Nino begini, di-hold, tidak boleh membakar," kata Agustiar, Jumat, 28 Agustus 2026.
Hal tersebut disampaikan Agustiar saat dirinya bersama Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dan Pangdam XXII Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin melakukan kunjungan kerja di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Agustiar menjelaskan ketentuan mengenai pembukaan lahan dengan cara dibakar sebenarnya telah memiliki dasar hukum di tingkat daerah.
Menurutnya, pernyataan tersebut bukan berarti Presiden menerbitkan aturan baru yang secara khusus melarang aktivitas pembakaran lahan.
"Itu bukan beliau melarang. Ada surat aturan itu mengingatkan kita semua, jangan coba-coba membakar lahan. Ini sudah ada di perda," ujarnya.
Regulasi yang menjadi dasar pengendalian karhutla di Kalteng adalah Perda Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. Regulasi tersebut mengatur upaya pencegahan, pemadaman, penanganan pascakebakaran, penegakan hukum serta keterlibatan masyarakat dalam pengendalian kebakaran lahan.
Sementara pelaksanaan ketentuan pembukaan lahan bagi masyarakat hukum adat diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut bagi Masyarakat Hukum Adat.
Pergub tersebut menjadi pedoman pelaksanaan ketentuan pembukaan lahan non-gambut bagi masyarakat hukum adat. (DEWI PATMALASARI/R)









