BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pengendara yang menggunakan telepon seluler (ponsel) saat berkendara berarti harus siap untuk ditilang. "Jika kedapatan, kami akan langsung tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku," kata Kasatlantas Polres Kobar, AKP Asdini Prata Puta, Jumat (13/1/2017).
Untuk tilang sendiri, katanya, polisi masih menggunakan peraturan lama. Sebab untuk proses e-tilang belum ada arahan dari pusat. "Untuk e-tilang belum bisa kami terapkan sementara ini," katanya.
Menurutnya, beberapa kasus kecelakaan di Kobar terjadi karena para pengendara kurang fokus. "Penyebabnya saat berkendara sambil nelpon, SMS, atau chatingan. Ini menghilangkan kewaspadaan saat berkendara yang mengakibatkan kecelakaan," katanya.
Pantauan Borneonews, di Pangkalan Bun masih banyak pengendara yang memainkan handphone saat berkendara di jalan raya. Mereka asyik berbicara melalui telepon genggam yang diselipkan di sela-sela telinga dan helm.
Menurut Asdini, saat operasi razia, banyak pengendara yang tidak sempat mencabut telepon genggamnya yang diselipkan di sela-sela helmnya.
"Laporan anggota saat razia saat diberhentikan, pengendara masih memegang handphonenya, ada juga yang ditempelkan di telinga," terang Asdini.
Pengendara yang nekat bermain telepon genggam saat berkendara dapat merugikan dirinya sendiri dan orang lain. (CECEP HERDI/B-2)








