BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Polres Barito Selatan mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 15 tahun terkait dugaan pembakaran lahan di Desa Pamangka, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.

Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R Hutapea mengatakan, kasus tersebut bermula dari kebakaran lahan yang terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Kebakaran menghanguskan sekitar lima hektare lahan milik almarhum H. Rapii yang ditumbuhi tanaman karet dan semak belukar.

Saat warga berupaya melakukan pemadaman secara manual, sejumlah saksi melihat seseorang berada tidak jauh dari lokasi, tepatnya di pinggir kawasan yang belum terbakar.

Saksi kemudian memanggil orang tersebut. Namun, berdasarkan keterangan kepolisian, yang bersangkutan berusaha melarikan diri dan sempat melempar korek api berwarna biru.

Petugas selanjutnya mengamankan ABH tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari keterangan terduga pelaku, sebelumnya pelaku sudah melakukan aksi membakar di dua lokasi pada titik yang berbeda,” kata Jecson, dikutip pada Minggu, 30 Agustus 2026.

Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami masih selidiki kemungkinan ada aktor intelektual di balik peristiwa tersebut,” tegas Jecson.

Penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun karena pihak yang diamankan masih berusia 15 tahun, proses hukum dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Jecson menegaskan penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan kronologi sekaligus mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.

Di tengah tingginya potensi karhutla pada musim kemarau, masyarakat juga diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan membuka lahan dengan cara membakar,” ujarnya.