BORNEONEWS, Jombang – Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu.
Kesepakatan tersebut selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno Muktamar ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan.
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU Prof. Asrorun Niam Sholeh mengatakan, aturan itu berlaku khusus bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU karena keduanya merupakan mandataris muktamar sekaligus simbol kepemimpinan organisasi.
“Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi,” kata Asrorun di Jombang, Minggu, 30 Agustus 2026.
Menurutnya, larangan rangkap jabatan tersebut mencakup posisi politik dan publik seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur hingga pimpinan partai politik.
Namun, ketentuan itu tidak diberlakukan kepada seluruh pengurus NU lainnya.
“Ini merupakan jalan keluar yang bijak (wise) dan diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting,” ujarnya.
Asrorun menjelaskan, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU memiliki tanggung jawab menjaga fokus terhadap mandat organisasi.
“Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tinggi-tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya, urusan keduniaan,” katanya.
Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU Prof. Mohammad Nuh juga menegaskan bahwa ketentuan rangkap jabatan hanya menyasar dua posisi hasil muktamar tersebut.
“Jadi yang tadi yang sudah disepakati rangkap jabatan itu untuk produk muktamar yaitu Rais Aam sama Ketua Umum PBNU. Yang lain boleh,” kata Mohammad Nuh.
Selain soal rangkap jabatan, Komisi Organisasi juga menyepakati mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap digunakan dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU.
Menurut Asrorun, AHWA merupakan lembaga yang dibentuk muktamar dan memiliki mandat dalam proses pemilihan Rais Aam sesuai ketentuan organisasi.
“Alhamdulillah ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu sudah berjalan,” ujarnya.
Muktamar ke-35 NU berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, pada 27–31 Agustus 2026 dan diikuti peserta dari PWNU, PCNU hingga PCINU.
ANTARA









