PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Perkara dugaan korupsi pungutan retribusi jasa usaha tambat labuh, pemuatan dan keberangkatan kapal laut di perairan pedalaman Daerah Aliran Sungai (DAS) Kabupaten Barito Utara tahun 2023–2024 memasuki tahap penuntutan.

Sebanyak empat tersangka telah diserahkan penyidik Polda Kalimantan Tengah bersama barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Utara dalam proses Tahap II pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengatakan, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.967.160.000 atau sekitar Rp3,96 miliar.

Nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 62/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MB, NA, RZI dan PWP.

MB yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara diduga menerima pemberian, tidak menyetorkan seluruh penerimaan retribusi ke kas daerah serta memanipulasi laporan realisasi retribusi untuk kepentingan pribadi.

NA yang bertugas sebagai Pengawas Kinerja Operasional Pelabuhan diduga bersama-sama melakukan pemungutan retribusi yang tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah.

Sementara RZI, mantan Kepala Bidang Perhubungan Sungai dan Penyeberangan yang kini menjabat Sekretaris Dinas Perhubungan Barito Utara, diduga terlibat dalam pemungutan retribusi yang tidak disetorkan seluruhnya. Ia juga disebut penyidik diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait perizinan pertambangan.

Adapun PWP yang merupakan tenaga administrasi Bidang Perhubungan Sungai dan Penyeberangan diduga turut terlibat dalam manipulasi laporan realisasi retribusi.

“Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo. aturan terkait lainnya,” ungkap Hendri, Minggu, 30 Agustus 2026.

Setelah proses Tahap II, tiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Sementara satu tersangka ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.

Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 28 Agustus hingga 16 September 2026.

“Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan,” pungkas Hendri. (PATHUR/j)