BORNEONEWS, Sampit – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersinergi menyerap sekaligus mengawal aspirasi masyarakat pesisir Kotim. Kolaborasi tersebut dilakukan agar berbagai persoalan warga dapat dipetakan sesuai kewenangan pemerintah kabupaten maupun provinsi dan ditindaklanjuti dalam program pembangunan.
"Yang terpenting aspirasi masyarakat jangan hanya dicatat. Harus dipetakan kewenangannya, mana yang dapat diperjuangkan melalui kabupaten dan mana yang menjadi kewenangan provinsi. Dengan sinergi seperti ini, pengawalannya bisa lebih terarah," kata anggota DPRD Kalteng Abdul Hafid, Minggu, 30 Agustus 2026.
Hal tersebut ia sampaikan setelah pelaksanaan Reses Perseorangan Anggota DPRD Provinsi Kalteng Daerah Pemilihan (Dapil) II di Jalan Pandawa Lima, Samuda.
Kegiatan anggota Komisi IV dari Fraksi PAN tersebut turut dihadiri Anggota DPRD Kotim Dapil III Eddy Mashamy. Keterlibatan legislator tingkat kabupaten itu dinilai penting karena wilayah Dapil III mencakup kawasan pesisir Kotim.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat dari sejumlah wilayah menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi. Aspirasi datang dari warga Basirih Hulu, Jaya Kelapa, Makarti Jaya, Samuda Besar hingga Basirih Hilir.
Sejumlah kebutuhan dasar menjadi perhatian masyarakat, di antaranya pelayanan air bersih dan jaringan PDAM. Warga juga menyampaikan persoalan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kebutuhan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), serta normalisasi sungai.
Aspirasi lain yang berkaitan dengan aktivitas perekonomian masyarakat turut disampaikan. Di antaranya menyangkut ketersediaan pupuk, BBM untuk nelayan, pembangunan siring pelabuhan serta peningkatan kondisi Jalan Pandawa Lima.
Abdul Hafid mengatakan penyampaian aspirasi secara langsung menjadi salah satu bagian penting dari pelaksanaan reses. Namun, menurutnya, tahapan berikutnya adalah memastikan setiap usulan ditempatkan sesuai kewenangan agar proses pengawalannya lebih jelas.
Ia menjelaskan, kebutuhan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kotim dapat diperjuangkan melalui APBD kabupaten. Sementara usulan yang masuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Kalteng dapat dikawal melalui DPRD Kalteng dan APBD provinsi.
Menurutnya, pola tersebut diperlukan karena persoalan pembangunan di wilayah pesisir memiliki cakupan yang luas dan tidak seluruhnya dapat diselesaikan oleh satu tingkatan pemerintahan.
Kebutuhan infrastruktur menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian. Sejumlah akses strategis di wilayah selatan Kotim, seperti ruas Jalan Sampit-Samuda dan Samuda-Ujung Pandaran, perlu terus ditingkatkan untuk menunjang mobilitas masyarakat.
Selain jalan, penguatan konektivitas dan infrastruktur kelistrikan menuju wilayah Pulau Hanaut juga menjadi bagian dari kebutuhan pembangunan kawasan pesisir.
Abdul Hafid menilai pembangunan pesisir harus dilakukan secara terintegrasi. Peningkatan infrastruktur jalan perlu dibarengi dengan penyediaan listrik, air bersih, konektivitas antardesa, fasilitas pendukung kegiatan nelayan serta penanganan persoalan lingkungan.
Abdul Hafid dan Eddy Mashamy menekankan bahwa reses tidak seharusnya hanya menjadi kegiatan untuk mencatat berbagai usulan masyarakat. Aspirasi yang diterima perlu dipilah berdasarkan kewenangan, kemudian ditentukan skala prioritas dan dikawal agar dapat masuk dalam perencanaan pembangunan.
Sinergi antara legislator tingkat provinsi dan kabupaten tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus memperbesar peluang realisasi program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat pesisir Kotim.
"Tujuan akhirnya sederhana, program harus sampai kepada masyarakat dan memberikan manfaat. Semangat kami tetap sama, PAN bergerak dan bantu rakyat," tandas Ketua DPD PAN Kotim tersebut. (DEWI PATMALASARI/j)









