JAKARTA –

BORNEONEWS, Jombang – Peserta Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dari sistem one man one vote menjadi Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara setelah pembahasan di Komisi Organisasi belum mencapai kesepakatan.

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof Mohammad Nuh mengatakan, sebanyak 401 peserta menyetujui perubahan mekanisme, sedangkan 150 peserta menginginkan sistem lama tetap dipertahankan. Satu suara dinyatakan tidak sah.

“Dari voting tadi itu didapat 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, yang 150 berkeinginan tetap dan satu suara tidak sah,” kata Mohammad Nuh di Jombang, Jawa Timur, Minggu dini hari, 30 Agustus 2026.

Meski perubahan mekanisme telah disetujui, ketentuan teknis pemilihan Ketua Umum PBNU masih akan dirampungkan dalam persidangan lanjutan pada Minggu pagi.

Dalam rancangan yang dibahas, setiap PWNU, PCNU dan PCINU dapat mengusulkan maksimal lima nama calon Ketua Umum PBNU.

Seluruh nama yang diusulkan kemudian ditabulasi untuk menentukan lima calon dengan dukungan terbanyak.

Sebelum proses penentuan Ketua Umum PBNU, AHWA terlebih dahulu bermusyawarah menetapkan Rais Aam PBNU. Lima calon ketua umum dengan dukungan terbanyak selanjutnya disampaikan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan persetujuan tertulis.

Calon yang memperoleh persetujuan tersebut kemudian dibahas oleh AHWA untuk menentukan Ketua Umum PBNU.

“Harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rois Aam. Jadi, Rois Aam itu harus ditentukan terlebih dulu. Mudah-mudahan Minggu akan di muktamar semuanya sudah bisa kita selesaikan,” ujarnya.

Mohammad Nuh mengatakan, detail teknis mengenai mekanisme baru tersebut masih akan ditetapkan dalam persidangan Muktamar ke-35 NU.

Panitia berharap seluruh rangkaian muktamar yang berlangsung 27–31 Agustus 2026, termasuk pemilihan dan penetapan kepengurusan PBNU, dapat dituntaskan sesuai agenda.

ANTARA