BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palangka Raya mengingatkan masyarakat yang masih menggunakan KTP manual untuk segera beralih ke KTP elektronik (KTP-el) sekaligus mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan mengatakan, KTP non-elektronik atau KTP manual sudah tidak berlaku sejak 31 Desember 2014 sesuai ketentuan Perpres Nomor 112 Tahun 2013.
Menurutnya, pembaruan dokumen kependudukan penting agar masyarakat tidak mengalami kendala ketika mengakses berbagai layanan publik, mulai dari perbankan, pendidikan, pekerjaan hingga pelayanan administrasi lainnya.
“Jangan sampai urusan masyarakat terkendala hanya karena masih menggunakan KTP manual atau data kependudukannya belum diperbarui. Segera beralih ke KTP-el dan aktifkan IKD,” ujar Alman, Minggu, 30 Agustus 2026.
Untuk mempermudah pelayanan, Dukcapil Palangka Raya menyediakan layanan SI-DOI yang memungkinkan masyarakat mengunggah persyaratan administrasi secara daring melalui telepon seluler.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan antrean online untuk menentukan jadwal kedatangan sehingga tidak perlu menunggu terlalu lama di kantor pelayanan.
Alman mengatakan, pelayanan administrasi kependudukan juga dapat diakses melalui kelurahan dan kecamatan bagi warga yang membutuhkan pendampingan.
“Pelayanan kami terus diarahkan agar semakin cepat, mudah dan transparan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena seluruh pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga dokumen dibutuhkan untuk melakukan pembaruan data kependudukan.
“Jangan tunggu sampai membutuhkan dokumen untuk kemudian mengurusnya. Pastikan data kependudukan sudah sesuai, gunakan KTP-el dan manfaatkan IKD. Ini bagian dari transformasi pelayanan publik yang semakin mudah dan cepat,” pungkas Alman. (MARINI/j)









