JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa 27 Juli 1996 atau dikenal sebagai Peristiwa Kudatuli.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran HAM berat dalam kerusuhan di Gedung Kantor DPP PDI, Jalan Diponegoro, Jakarta, dan kawasan sekitarnya pada 27 Juli 1996.

“Komnas HAM telah menetapkan untuk membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa 27 Juli 1996. Tim ini bekerja berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Anis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 30 Agustus 2026.

Pembentukan tim ditetapkan melalui Sidang Paripurna Komnas HAM pada 5–6 Mei 2026 berdasarkan Keputusan Sidang Paripurna Nomor 07/PS.00.04/V/2026.

Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tim Penyelidikan Proyustisia Peristiwa 27 Juli 1996.

Peristiwa 27 Juli 1996 merupakan kerusuhan yang berlatar belakang dualisme kepemimpinan PDI. Upaya pengambilalihan kantor DPP PDI saat itu mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka serta kerugian harta benda akibat pembakaran.

Dalam menjalankan mandatnya, tim dapat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, menerima laporan atau pengaduan, memanggil korban, pihak yang diadukan dan saksi serta mengumpulkan keterangan dan barang bukti.

Tim juga memiliki kewenangan meninjau lokasi kejadian, meminta dokumen dari pihak terkait serta, atas perintah penyidik, melakukan pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan setempat hingga menghadirkan ahli.

Anis mengatakan proses penyelidikan telah berjalan, termasuk penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Proses Penyelidikan (SPDPP) kepada Jaksa Agung.

“Tim telah menyusun rencana kegiatan penyelidikan, mengumpulkan data dan informasi dari berbagai media pada saat peristiwa terjadi, serta menerima kelompok-kelompok korban untuk menggali keterangan terkait Peristiwa 27 Juli 1996,” ujarnya.

Pembentukan tim tersebut merupakan bagian dari kewenangan Komnas HAM berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dalam menyelidiki peristiwa yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga sebagai pelanggaran HAM berat.

ANTARA