BORNEONEWS, Palangka Raya - Front Marhaenis Kalimantan Tengah mempertanyakan transparansi informasi terkait kerusakan salah satu unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Asam Asam, Kalimantan Selatan, yang disebut menjadi salah satu faktor gangguan sistem kelistrikan hingga menyebabkan pemadaman bergilir.
Pertanyaan tersebut mencuat setelah Front Marhaenis Kalteng yang terdiri dari DPD GMNI Kalimantan Tengah, DPC GMNI Palangka Raya, DPD GPM Kalimantan Tengah dan DPC GPM Palangka Raya melakukan site visit ke PLTU Asam Asam.
Kunjungan dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah akibat pemadaman listrik bergilir serta kebutuhan akan informasi yang transparan mengenai penyebab gangguan sistem kelistrikan yang disampaikan PT PLN (Persero) UID Kalselteng.
Dalam kunjungan tersebut, Front Marhaenis berdialog dengan pihak manajemen PLTU Asam Asam yang dihadiri Senior Manager. Namun, rombongan mengaku tidak memperoleh kesempatan untuk melihat langsung unit pembangkit yang sebelumnya disebut mengalami kerusakan.
Front Marhaenis juga menyebut terdapat larangan melakukan dokumentasi selama kunjungan.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena pihak PLTU Asam Asam menyampaikan bahwa unit yang diklaim mengalami kerusakan telah selesai diperbaiki pada 24 Agustus 2026, bertepatan dengan pelaksanaan kunjungan. Padahal, menurut Front Marhaenis, sebelumnya disampaikan perbaikan diperkirakan selesai pada 25 Agustus 2026.
Selain itu, kondisi Unit #3 disebut telah ditutup setelah proses pembongkaran sehingga rombongan tidak dapat melihat langsung bagian yang sebelumnya mengalami kerusakan.
Front Marhaenis menilai penjelasan dan dokumentasi yang diberikan pihak PLTU belum cukup untuk menggantikan proses verifikasi langsung.
“Kami tidak datang untuk menuduh siapa pun. Kami datang untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat diverifikasi. Kalau memang unit tersebut rusak dan sudah diperbaiki, seharusnya proses pembuktiannya tidak menjadi persoalan,” demikian sikap Front Marhaenis Kalteng dalam siaran pers pada Minggu, 30 Agustus 2026.
Menurut mereka, persoalannya bukan sekadar benar atau tidaknya dokumentasi yang ditampilkan pihak PLTU, melainkan alasan rombongan tidak diberikan akses memadai untuk melihat langsung objek yang menjadi pokok persoalan.
Front Marhaenis menegaskan masyarakat sebagai konsumen listrik berhak memperoleh informasi yang jelas, objektif, terukur dan dapat diverifikasi apabila kerusakan pembangkit dijadikan salah satu dasar penjelasan mengenai pemadaman.
Mereka meminta PT PLN (Persero) UID Kalselteng membuka informasi secara transparan mengenai penyebab pemadaman bergilir, termasuk kontribusi gangguan pembangkit terhadap kondisi sistem kelistrikan.
Informasi teknis yang diminta antara lain jenis gangguan, waktu kejadian, durasi gangguan, kapasitas pembangkit yang terdampak, serta waktu dan metode perbaikan.
Front Marhaenis juga mendorong keterbukaan mengenai kondisi sistem kelistrikan Kalselteng, termasuk cadangan daya, beban puncak, kapasitas pembangkit yang tersedia, pembangkit yang mengalami gangguan dan langkah mitigasi yang dilakukan PLN.
“Ketika masyarakat diminta menerima sebuah klaim sebagai penyebab pemadaman, maka masyarakat juga berhak melihat dasar pembuktiannya,” tegas mereka.
Front Marhaenis menyatakan kunjungan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya manipulasi data. Namun, keterbatasan akses dalam site visit membuat mereka belum memperoleh kesempatan verifikasi langsung secara independen terhadap klaim kerusakan pembangkit.
Mereka berharap PLN, pengelola pembangkit dan pihak terkait membuka ruang komunikasi serta verifikasi yang lebih transparan agar polemik mengenai penyebab pemadaman tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan publik. (TESTI PRISCILLA/y)









