BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Salundik menilai, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kekayaan Intelektual penting dalam memberikan perlindungan terhadap karya dan potensi lokal daerah.
Menurut Salundik, keberadaan regulasi tersebut dapat menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki karya, inovasi, produk maupun kreativitas yang memiliki nilai ekonomi.
“Raperda Kekayaan Intelektual ini penting karena banyak potensi dan karya masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan. Jangan sampai karya lokal justru dimanfaatkan pihak lain tanpa adanya perlindungan hukum,” ujar Salundik, Minggu, 30 Agustus 2026.
Ia menilai perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan hak cipta, tetapi juga dapat mencakup merek, desain, produk khas daerah serta berbagai inovasi yang dihasilkan masyarakat.
Salundik mendorong agar pemerintah daerah tidak berhenti pada pembentukan regulasi, tetapi juga memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat mengenai pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki.
“Pemerintah perlu hadir memberikan pemahaman dan membantu proses pendaftaran. Masyarakat harus tahu bahwa karya dan produk mereka memiliki nilai serta hak yang harus dilindungi,” katanya.
Ia berharap Raperda Kekayaan Intelektual nantinya dapat disusun secara komprehensif, mudah diterapkan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Kota Palangka Raya.
“Harapannya, regulasi ini bukan hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi mampu mendorong masyarakat semakin kreatif, inovatif dan berani mengembangkan potensi lokal,” pungkasnya. (MARINI/y)









