BORNEONEWS, Banjarmasin - Kepolisian merilis pernyataan resmi terkait kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur di wilayah Banjarmasin Tengah pada Minggu, 30 Agustus 2026.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo, membenarkan penanganan insiden tersebut. "Petugas yang menerima laporan langsung bergerak dan mengamankan IK ke Polsek Banjarmasin Tengah," ungkap Kasi Humas.
Peristiwa pelecehan itu sendiri terjadi sehari sebelumnya, yakni pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WITA. Terduga pelaku berinisial IK (42), warga Pekapuran Raya, diamankan oleh unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah.
Insiden tersebut berlangsung di area parkiran Kamboja, Jalan H. Anang Adenansi, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Saat itu, korban berinisial FN (13) sedang berjalan-jalan bersama ibunya, NH, di sekitar lokasi kejadian.
Secara tiba-tiba dari arah belakang, IK diduga memegang bagian sensitif (pantat) FN. Ibu korban yang menyaksikan tindakan tidak senonoh tersebut lantas bertindak cepat dengan memberikan teguran keras kepada terduga pelaku.
Bukannya meminta maaf atas perbuatannya, pelaku IK justru mengamuk hingga memancing perhatian warga sekitar.
Emosi pelaku yang tak terkendali memicu respons cepat masyarakat untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Tengah.
Setelah mengamankan pelaku, pihak kepolisian menyampaikan bahwa kasus ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan atas permintaan dari pihak korban.
"Sesuai permintaan ibu korban, kita lakukan pembinaan dan harapannya kedepan tidak terulang kembali," jelasnya.
Pihaknya turut mengapresiasi keberanian warga yang dengan cepat menyampaikan informasi gangguan kamtibmas, serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat tindakan serupa. (SABRIANOOR/R)









