PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring bagi satuan pendidikan yang berada di daerah terdampak kabut asap dengan kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) tidak sehat dan berbahaya mulai 31 Agustus 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala SMA, SMK, dan SKh se-Kalimantan Tengah.

Surat edaran yang ditetapkan di Palangka Raya pada 31 Agustus 2026 ditandatangani Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2026.

Surat edaran tersebut menjelaskan kondisi kabut asap dengan kategori tidak sehat hingga berbahaya dapat berisiko terhadap kesehatan masyarakat, termasuk memicu gangguan pernapasan.

“Atas pertimbangan tersebut, pelaksanaan pembelajaran di daerah terdampak disesuaikan dengan kondisi kualitas udara,” sebut gubernur dalam surat edarannya.

“Untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik serta Satuan Pendidikan yang Terdampak Kabut Asap dengan Kategori Dimaksud, pelaksanaan Proses Belajar Mengajar dilakukan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” tambahnya. (HERMAWAN DP/R)