PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring bagi satuan pendidikan yang berada di daerah terdampak kabut asap dengan kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) tidak sehat dan berbahaya mulai 31 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala SMA, SMK, dan SKh se-Kalimantan Tengah.

Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring bagi satuan pendidikan terdampak kabut asap di Kalimantan Tengah dilaksanakan sesuai jadwal pembelajaran yang telah ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, guru melaksanakan pembelajaran dari satuan pendidikan masing-masing dengan durasi satu jam pelajaran selama 30 menit dan dimulai pukul 08.00 WIB.

Kebijakan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan yang berada di daerah terdampak kabut asap dengan kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) tidak sehat dan berbahaya.

Khusus mata pelajaran kejuruan atau produktif di SMK, kegiatan praktik dapat dialihkan menjadi pembelajaran teori.

Sementara bagi Satuan Pendidikan Khusus (SKh), proses pembelajaran dapat disesuaikan dengan kondisi, baik melalui pembelajaran daring maupun luring.

Peserta didik diimbau tetap mengikuti pembelajaran dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama pelaksanaan PJJ.

Orang tua atau wali peserta didik diminta terlibat dalam mengawasi aktivitas anak selama mengikuti PJJ dari rumah. (HERMAWAN DP/R)