PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyesuaikan kegiatan belajar mengajar (KBM) di seluruh satuan pendidikan selama masa tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penyesuaian ini tertuang dalam Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah Nomor 824/1751/Sekr/Dikbud tentang Penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Pemkab Kobar pada Masa Tanggap Darurat Bencana Karhutla Tahun 2026.

Dalam edaran yang ditandatangani Bupati Nurhidayah di Pangkalan Bun pada 28 Agustus 2026 itu, KBM pada jenjang PAUD, SD, SMP, serta pendidikan kesetaraan diminta dimulai lebih siang, yakni pukul 08.30 WIB.

Selain penyesuaian jam masuk, durasi setiap jam pelajaran juga dikurangi 10 menit. Sementara pengaturan waktu istirahat diserahkan kepada kebijakan masing-masing satuan pendidikan.

"Penyesuaian kegiatan belajar mengajar ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk melindungi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dari paparan asap akibat kebakaran hutan dan lahan," jelasnya.

Bupati mengatakan Pemkab Kobar tetap menekankan agar layanan pendidikan berjalan secara aman dan adaptif sehingga hak peserta didik untuk mendapatkan pembelajaran tetap terpenuhi selama kondisi darurat.

Kebijakan ini mulai berlaku Senin, 31 Agustus 2026 dan akan berlangsung hingga kondisi dinyatakan kembali normal berdasarkan hasil evaluasi satuan tugas penanganan karhutla.

"Edaran ini ditujukan kepada Korwilker Satdik Kecamatan, kepala PAUD, SD, SMP negeri maupun swasta, serta kepala SPNF berupa SKB dan PKBM se-Kabupaten Kobar," jelasnya. (WAHYU KRIDA/R)