PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kepala sekolah di Kabupaten Kotawaringin Barat diberikan kewenangan memulangkan siswa lebih awal atau menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) apabila kualitas udara memburuk secara mendadak akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan tersebut tercantum dalam Edaran Bupati Kobar Nurhidayah Nomor 824/1751/Sekr/Dikbud tentang Penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar pada Masa Tanggap Darurat Bencana Karhutla 2026.

Bupati mengatakan, dalam kondisi kualitas udara memburuk, kepala sekolah dapat mengambil langkah untuk memulangkan peserta didik lebih awal maupun mengalihkan proses pembelajaran menjadi PJJ.

"Apabila kualitas udara memburuk secara mendadak, kepala satuan pendidikan dapat memulangkan peserta didik lebih awal atau beralih ke Pembelajaran Jarak Jauh," jelasnya.

Namun keputusan tersebut wajib dilaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kobar.

"Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dari paparan asap karhutla yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, termasuk ISPA," jelasnya.

Tidak hanya mengatur kondisi saat kualitas udara memburuk, menurut Bupati, edaran tersebut juga mengatur langkah setelah kondisi kembali membaik.

"Sekolah diwajibkan melaksanakan asesmen diagnostik untuk mengetahui dampak penyesuaian pembelajaran terhadap peserta didik," jelas Bupati.

Bupati mengatakan, hasil asesmen kemudian menjadi dasar pelaksanaan program pemulihan bagi siswa yang mengalami ketertinggalan pelajaran.

"Setelah kualitas udara kembali membaik, satuan pendidikan wajib melaksanakan asesmen diagnostik dan program pemulihan bagi peserta didik yang mengalami ketertinggalan pembelajaran," jelasnya.

Diberitakan, penyesuaian KBM ini berlaku mulai 31 Agustus 2026 hingga kondisi dinyatakan kembali normal berdasarkan evaluasi satuan tugas penanganan karhutla. (WAHYU KRIDA/R)