PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya  – Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026-2045 menjadi landasan penting dalam penataan kawasan permukiman di Kota Palangka Raya.

Subandi mengatakan, keberadaan regulasi tersebut diperlukan untuk memastikan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman berjalan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan perkembangan kota.

“Raperda ini penting untuk memastikan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dapat dilakukan secara terencana, terarah dan berkelanjutan. Kita ingin kebutuhan masyarakat terhadap hunian yang layak dapat diakomodasi dengan tetap memperhatikan tata ruang dan perkembangan kota,” ujar Subandi saat Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Senin, 31 Agustus 2026 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya.

Menurutnya, perencanaan hingga 2045 harus mampu mengantisipasi pertumbuhan penduduk dan perkembangan kawasan perkotaan. Pembangunan permukiman tidak cukup hanya mengejar ketersediaan rumah, tetapi harus dibarengi dengan dukungan infrastruktur dasar.

Subandi menyebut sejumlah aspek yang perlu diperhatikan antara lain akses jalan, drainase, sanitasi serta ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Infrastruktur tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan kawasan permukiman yang layak dan nyaman bagi masyarakat.

Ia menegaskan DPRD Kota Palangka Raya akan mencermati setiap substansi Raperda tersebut agar aturan yang nantinya ditetapkan tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi benar-benar dapat diterapkan dalam pembangunan daerah.

“DPRD akan mencermati substansi Raperda ini agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan Kota Palangka Raya hingga 2045,” tegasnya.

Subandi berharap, Raperda tersebut nantinya mampu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan perumahan dan kawasan permukiman secara lebih tertata, sekaligus memberikan kepastian arah pembangunan hunian yang layak bagi masyarakat Kota Palangka Raya. (MARINI/R)