SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Nama Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) dicatut dalam pungutan komite sekolah. Nilai pungutan tersebut bahkan mencapai Rp10 juta disebut untuk keperluan konsultasi dan koordinasi. 

"Jadi, yang mewakili bagian hukum telah menyampaikan terkait Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, dalam aturan itu komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, titik! Bukan karena komisi III yang melarang," kata Ketua Komisi III DPRD Kotim Dadang Siswanto, Senin, 31 Agustus 2026.

Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pungutan komite sekolah yang dihadiri OPD terkait, Dewan Pendidikan Kotim, kepala sekolah, Korwil SD dan SMP, serta pengurus komite sekolah.

Dadang membeberkan sebuah dokumen rincian pungutan komite sekolah. Dalam dokumen tersebut terdapat satu rincian yang menyebut 'konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait seperti disdik,dprd komisi 3, dll' dengan besaran Rp10 juta.

"Ini kami ambil sedikit contoh pungutan. Dan contoh ini bukan bermaksud untuk merendahkan atau mempermalukan pihak Bapak Ibu semuanya. Kami juga tidak mau dikatakan hoaks dalam terjadinya hal yang ada pada hari ini. Parahnya dokumen tersebut ditandatangani oleh kepala sekolah," ujarnya. 

Ia menyebut mendapatkan dokumen tersebut dari wali murid yang merasa keberatan dengan pungutan. Namun secara tegas ia enggan membuka identitas pelapor tersebut. 

"Kami bisa perintahkan kepada inspektorat untuk periksa semua sekolah. Rekomendasi itu bisa audit itu semua," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/J)