JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi di Banjarmasin dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

Penggeledahan dilakukan selama tiga hari, yakni 26–28 Agustus 2026, dengan menyasar sejumlah rumah dan kantor milik pihak swasta.

“Penggeledahan dilakukan di delapan lokasi baik rumah maupun kantor milik pihak swasta yang berada di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Atas temuan tersebut, penyidik selanjutnya akan melakukan telaah dan analisis secara mendalam untuk menilai relevansi setiap dokumen dengan konstruksi perkara,” katanya.

Dokumen tersebut selanjutnya akan dikonfirmasi kepada sejumlah pihak yang dinilai mengetahui substansi maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk membuat terang perkara secara utuh dengan memastikan setiap fakta dan alat bukti yang diperoleh memiliki keterkaitan yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Budi.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.

Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.

KPK menduga perkara bermula dari permintaan uang apresiasi dalam proses pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024.

Perusahaan tersebut mengajukan restitusi dengan status lebih bayar. Hasil pemeriksaan KPP mencatat nilai lebih bayar sekitar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi menjadi sekitar Rp48,3 miliar.

KPK menduga para tersangka kemudian menerima uang sekitar Rp1,5 miliar yang dibagikan sesuai jatah masing-masing.

Pengembangan penyidikan diumumkan KPK pada 20 Juli 2026.

Dalam rangkaian penyidikan sebelumnya, KPK juga mengumumkan penyitaan 680 ribu dolar Amerika Serikat, 1,3 kilogram emas serta uang sekitar Rp100 juta dari penggeledahan maupun pengembalian oleh saksi.

KPK menegaskan proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.

ANTARA