BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polda Metro Jaya mendalami dugaan keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dalam kerusuhan yang terjadi setelah aksi penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait penanganan peristiwa tersebut.
“Kita meminta Polda Metro untuk melakukan pendalaman saja itu,” kata Saurlin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Dari hasil koordinasi tersebut, Komnas HAM juga memperoleh informasi bahwa Polda Metro Jaya telah memulai penyelidikan terkait meninggalnya satu korban dalam rangkaian peristiwa itu.
Komnas HAM memastikan akan terus memantau proses hukum terhadap orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami akan tetap melakukan pemantauan terhadap orang-orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Kita akan identifikasi satu persatu nanti,” ujarnya.
Saurlin juga meminta kepolisian membebaskan pihak-pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan kerusuhan.
“Yang memang tidak terkait kerusuhan, kita minta memang dibebaskan. Tetapi yang terkait kerusuhan, saya kira perlu ditindaklanjuti juga,” katanya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan 45 orang sebagai tersangka dari ratusan orang yang diamankan terkait kerusuhan seusai unjuk rasa di sekitar kompleks DPR/MPR.
Para tersangka diduga terlibat dalam berbagai tindakan, mulai dari perusakan fasilitas umum, kekerasan terhadap orang maupun barang, melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum, menimbulkan kekacauan hingga membawa senjata tajam.
Selain memproses para tersangka, Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan keterlibatan ormas dalam kerusuhan tersebut.
Komnas HAM menegaskan pemantauan tetap dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan serta hak setiap orang yang diperiksa tetap terlindungi.
ANTARA









