KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kapuas - Sisa kuota internet yang belum terpakai kini mendapat perlindungan lebih tegas dari pemerintah. Operator seluler dilarang menghapus kuota pelanggan yang telah dibayarkan ketika masa aktif paket berakhir, termasuk mengenakan biaya tambahan agar sisa kuota tersebut tetap bisa digunakan.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kuota yang telah dibayar pelanggan merupakan hak yang harus dilindungi.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan,” kata Meutya dalam keterangannya.

Dalam penerapannya, operator wajib menyediakan pilihan mekanisme perlindungan bagi pelanggan. Bentuknya dapat berupa rollover atau akumulasi kuota, non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun mekanisme lain yang tidak merugikan pelanggan.

Artinya, pelanggan nantinya memiliki pilihan lebih besar dalam menentukan bagaimana sisa kuota yang telah dibeli diperlakukan. Pemerintah menekankan bahwa pilihan layanan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan pola penggunaan pelanggan, bukan semata-mata ditentukan oleh operator.

Selain itu, operator diwajibkan menyampaikan informasi secara jelas mengenai harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Informasi tersebut harus dibuat sederhana dan mudah dipahami pelanggan.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi agar pelanggan dapat mengetahui penggunaan serta sisa kuota dari layanan yang mereka pilih. Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi sekaligus memudahkan pelanggan memastikan hak atas layanan yang telah dibayarkan.

Komdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban tersebut. Selanjutnya, operator diwajibkan melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan dan akan diawasi oleh pemerintah.

Kebijakan ini menjadi perubahan penting dalam pola layanan internet seluler, terutama bagi pelanggan yang selama ini masih memiliki sisa kuota ketika paket berakhir. Pemerintah menegaskan perlindungan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pelanggan memperoleh manfaat yang adil atas layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan. (SABRIANOOR/y)