PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Penetapan status tersebut diikuti dengan penguatan penanganan melalui pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan relawan guna mendukung tim di lapangan.

Pada hari yang sama, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/231/2026 tentang Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026.

Implementasi penanganan ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Penguatan Penanganan Karhutla yang dipimpin Gubernur Kalteng Agustiar Sabran di Halaman Istana Isen Mulang.

“Hari ini kita bukan sekadar apel, tetapi menunjukkan komitmen bersama bahwa jajaran TNI, Polri dan ASN Provinsi Kalimantan Tengah tidak tinggal diam saat masyarakat membutuhkan, khususnya menghadapi karhutla,” tutur Agustiar di Palangka Raya, Senin, 31 Agustus 2026.

Agustiar menegaskan penetapan status tanggap darurat harus diikuti gerak cepat dan kerja bersama seluruh unsur dalam penanganan karhutla. (HERMAWAN DP/Y)