BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya sekaligus Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar), Khemal Nasery, menjelaskan penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) daerah memiliki tahapan yang harus dilalui sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Khemal mengatakan, pedoman penyusunan RP3KP daerah provinsi maupun kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014. Dalam ketentuan tersebut, penyusunan RP3KP daerah kabupaten/kota dilakukan melalui tiga tahapan utama.
“Dalam penyusunan RP3KP daerah kabupaten/kota terdapat tiga tahapan, yaitu persiapan, penyusunan rencana dan legislasi,” ujar Khemal, Senin, 30 Agustus 2026.
Menurutnya, tahapan persiapan menjadi bagian awal untuk memastikan proses penyusunan berjalan sesuai kebutuhan dan kondisi daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah melakukan penyusunan rencana berdasarkan data dan hasil analisis terkait sektor perumahan serta kawasan permukiman.
Dari keseluruhan proses tersebut, kata Khemal, akan dihasilkan tiga dokumen utama RP3KP daerah kabupaten/kota, yakni buku data, buku analisis dan buku rencana.
“Dari tahapan penyusunan tersebut akan dihasilkan dokumen RP3KP daerah kabupaten/kota yang terdiri dari buku data, buku analisis dan buku rencana,” jelasnya.
Khemal menegaskan, tahap legislasi menjadi bagian penting karena dokumen RP3KP selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan demikian, dokumen perencanaan tersebut tidak hanya menjadi pedoman teknis, tetapi memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
“Pada tahap legislasi, dokumen RP3KP akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sehingga dokumen perencanaan tersebut memiliki kekuatan hukum dan lebih mengikat bagi para pemangku kepentingan bidang perumahan dan kawasan permukiman,” tegasnya.
Ia berharap, proses pembahasan Raperda RP3KP Kota Palangka Raya Tahun 2026-2045 dapat dilakukan secara cermat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjadi landasan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang terarah, terpadu dan berkelanjutan. (MARINI/Y)









