KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Permohonan izin pinjam pakai lahan publik di kawasan Jalan Maluku dan sekitarnya untuk kegiatan bazar murah resmi ditunda. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparbudpora) bersama instansi terkait di Kuala Kapuas, Senin, 31 Agustus 2026.

Penundaan acara tersebut didasari oleh pertimbangan kondisi cuaca serta kualitas udara yang saat ini dinilai kurang mendukung untuk penyelenggaraan kegiatan luar ruang. Langkah ini juga merujuk pada arahan dan edaran Bupati Kapuas mengenai pengaturan kegiatan masyarakat di tengah kondisi cuaca ekstrem.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Ferry Noah, menegaskan bahwa faktor keselamatan dan kenyamanan publik menjadi prioritas utama pemerintah daerah sebelum memberikan izin ruang publik.

"Kegiatan ini pada prinsipnya perlu dipersiapkan dengan baik. Namun, dengan mempertimbangkan kondisi cuaca dan udara saat ini, pelaksanaannya ditunda terlebih dahulu. Kita harus mengutamakan keselamatan dan kenyamanan masyarakat," ujar Ferry.

Selain masalah cuaca, Pemkab Kapuas juga mengevaluasi teknis tata ruang dan penamaan acara. Penyelenggara diminta meredesain konsep acara, termasuk menyesuaikan ulang tema atau judul kegiatan sebelum mengajukan kembali permohonan izin penggunaan lahan tersebut.

Aspek teknis penggunaan badan jalan turut menjadi poin krusial yang disorot agar keberadaan bazar tidak menutup penuh akses jalan umum bagi warga sekitar. 

"Kita juga perlu melihat penggunaan lahannya secara teknis. Jangan sampai seluruh badan jalan tertutup sehingga mengganggu aktivitas masyarakat. Kalau masih memungkinkan, sebagian ruas harus tetap bisa digunakan untuk kegiatan olahraga dan aktivitas masyarakat lainnya," tambah Ferry.

Sementara itu, Kepala Disparbudpora Kabupaten Kapuas, Santoso, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak penyelenggara untuk mematangkan konsep dan rencana tata letak (layout) kegiatan. 

"Setiap rencana kegiatan yang memanfaatkan fasilitas atau ruang publik harus dipersiapkan secara matang, terutama dari sisi teknis dan pengaturan lokasi. Hasil pembahasan ini akan menjadi bahan bagi penyelenggara untuk melakukan perbaikan sebelum kegiatan dapat dilaksanakan," ungkap Santoso. (SABRIANOOR/y)