SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Komite SMPN 1 Sampit memberikan klarifikasi terkait dokumen yang mencantumkan nilai Rp10 juta untuk keperluan konsultasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)

Perwakilan Komite SMPN 1 Sampit, Rebecca Serliance, menegaskan pencantuman anggaran tersebut bukan pungutan yang akan diberikan kepada Komisi III DPRD Kotim. Menurutnya, dokumen tersebut merupakan rancangan kebutuhan kegiatan yang belum dilaksanakan.

"Tentang salah paham tadi semua sudah clear. Ternyata ada miskomunikasi saja. Ada sesuatu hal yang belum sempat terjelaskan. Tetapi karena tadi sudah kita jelaskan, semua data sudah diberikan dan pihak Komisi III juga sudah mendengar dengan baik, akhirnya semua bisa selesai dengan baik," kata Rebecca, Senin, 31 Agustus 2026.

Rebecca menjelaskan, rancangan anggaran tersebut awalnya disiapkan untuk kegiatan pembentukan karakter siswa kelas IX melalui kegiatan class meeting.

Dalam rencana tersebut, siswa akan diajak bertemu dengan anggota Komisi III DPRD Kotim. Kegiatan itu membutuhkan sejumlah kebutuhan pendukung, seperti transportasi, alat tulis hingga konsumsi peserta.

"Biasanya kelas tiga SMP ini ada class meeting. Kita mau membawa anak-anak untuk pembentukan karakter bertemu dengan bapak-bapak Komisi III. Dalam pertemuan itu tentu perlu memfasilitasi transportasi anak-anak, alat tulis dan konsumsi. Jadi kita buatlah sebuah anggaran," jelasnya.

Namun, kata Rebecca, rancangan tersebut kemudian menimbulkan persepsi berbeda di kalangan orang tua karena belum semua pihak memahami tujuannya.

Ia menegaskan anggaran Rp10 juta tersebut belum pernah direalisasikan dan hanya merupakan bagian dari rancangan.

"Itu hanya sebuah rancangan program yang belum dilaksanakan. Tapi karena tadi sudah dijelaskan, semua sudah clear dan tidak ada masalah lagi," ujarnya.

Untuk mencegah munculnya persepsi yang keliru, pihak komite akhirnya memutuskan menghapus anggaran tersebut.

"Dari orang tua sebenarnya positif. Pada akhirnya anggaran itu kita hapuskan saja supaya tidak ada perspektif yang salah lagi," katanya.

Rebecca juga menjelaskan mekanisme pembiayaan kegiatan komite di SMPN 1 Sampit. Ia menegaskan dana yang dihimpun bukan pungutan wajib, melainkan sumbangan yang bersifat sukarela.

Menurutnya, sejumlah orang tua memiliki keinginan untuk mendukung pengembangan sekolah dan membantu siswa memperoleh berbagai kegiatan maupun sertifikat yang dapat menunjang talenta mereka.

"Sebenarnya kita bukan pungli, bukan meminta pungutan wajib, melainkan sumbangan. Sumbangan itu berarti sukarela. Siapa yang memberi silakan, yang tidak memberi juga silakan," tuturnya.

Ia menambahkan, manfaat dari kegiatan komite diberikan kepada seluruh peserta didik. Rebecca juga menyebut besaran sumbangan komite di SMPN 1 Sampit tidak ditetapkan. Menurutnya, hal tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama orang tua yang dibuktikan melalui surat kesepakatan dan daftar hadir rapat.

"Besaran komite di SMP 1 itu tidak ditetapkan, tetapi semua kesepakatan bersama orang tua. Karena sudah ada surat kesepakatan dan absen rapat bersama orang tua," jelasnya.

Lebih lanjut, dalam RDP tersebut Komisi III DPRD Kotim tidak menyebut nama sekolah tertentu. Namun Rebecca mengaku merasa perlu melakukan klarifikasi karena sempat terlihat sekilas nama sekolah dalam dokumen. 

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kotim Dadang Siswanto mengatakan RDP tersebut karena keluhan masyarakat terkait persoalan pungutan komite sekolah selalu berulang-ulang terjadi tidak hanya pada salah satu satuan pendidikan. 

Lebih lanjut, terkait dokumen yang mencatut nama Komisi III tersebut diperoleh dari wali murid. Ia menilai pencantuman Komisi III dalam dokumen tersebut berpotensi menimbulkan persoalan.

"Ini yang bahkan tadi kita lihat bahwa ada satu yang cukup bikin kita gemes ada Konsultasi ke Komisi III sebesar Rp10 juta. Ini bisa mengakibatkan isu yang liar, bisa berujung kepada fitnah," kata Dadang.

Ia menegaskan, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik atau wali murid. Adapun penggalangan dana yang diperbolehkan harus bersifat sumbangan.

"Penggalangan dana ini adalah kepada pihak swasta, pihak ketiga, agar pengelolaan CSR itu betul-betul tepat sasaran. Karenanya kita berharap komite sekolah itu inovatif, kreatif sehingga bisa menarik minat pelaku usaha untuk bisa memberikan bantuan kepada pendidikan," bebernya.

Dadang juga menyoroti adanya tanda tangan kepala sekolah dalam dokumen tersebut. Menurutnya, komite sekolah seharusnya menjadi representasi orang tua wali murid, bukan menjadi perpanjangan tangan kepala sekolah dalam melakukan pungutan.

"Komite ini adalah representasi wali murid. Proses belajar mengajar terjadi, mereka menyampaikan keluhan dan masukan kepada kepala sekolah, bukan sebaliknya," tegasnya.

Komisi III DPRD Kotim juga meminta Dinas Pendidikan menerbitkan surat edaran mengenai larangan pungutan sekaligus melakukan pembinaan terhadap komite sekolah secara berkala.

Dadang menambahkan, kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang berskala besar dan menjadi kewenangan pemerintah daerah seharusnya diakomodasi melalui APBD, bukan dibebankan kepada peserta didik.

"Khusus kepada sarpras pendidikan yang dalam skala besar yang memang itu menjadi kewajibannya daerah, kita akan tuangkan ke dalam APBD. Jangan diambil dari peserta didik. Terakhir, kita minta kepada Disdik untuk bisa menerbitkan SE tentang larangan pungutan sekaligus melakukan pembinaan sekurang-kurang itu 1 tahun sekali," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)