BORNEONEWS, Jakarta - Indonesia kembali mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) setelah terakhir kali menduduki kursi tersebut pada 2001.
Indonesia tercatat telah menjadi anggota ICAO sejak 1950 dan pernah duduk di Dewan ICAO selama 12 periode berturut-turut pada 1962 hingga 2001.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa, dalam peresmian logo dan pencalonan Indonesia sebagai anggota Dewan ICAO di Jakarta, Senin, mengatakan peluang Indonesia untuk kembali berperan dalam Dewan ICAO terbuka seiring bertambahnya jumlah anggota dewan dari 36 menjadi 40 negara.
“Dengan pertambahan anggota Dewan ICAO dari 36 menjadi 40, terbuka peluang bagi Indonesia untuk kembali berperan dan berkontribusi dalam menentukan arah kebijakan penerbangan sipil internasional,” kata Lukman.
ICAO merupakan badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dibentuk pada 1944 untuk mengelola Konvensi Chicago (Chicago Convention) dan menetapkan standar serta kebijakan penerbangan sipil internasional.
Lukman menjelaskan pencalonan tersebut didukung oleh besarnya kepentingan dan kapasitas Indonesia dalam sektor penerbangan.
Menurut dia, sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17 ribu pulau dan populasi lebih dari 240 juta jiwa, Indonesia memiliki wilayah udara yang luas serta posisi strategis dalam jaringan penerbangan internasional.
Saat ini Indonesia memiliki 257 bandar udara yang melayani 297 rute domestik dan 160 rute internasional. Industri penerbangan nasional juga didukung oleh 14 maskapai nasional dan 59 maskapai asing.
Adapun pada semester I 2026, penerbangan Indonesia melayani sekitar 24,9 juta penumpang domestik dan 18,5 juta penumpang internasional.
Skala tersebut dinilai menunjukkan besarnya kepentingan Indonesia terhadap perkembangan penerbangan sipil internasional sekaligus pengalaman yang dapat dibawa dalam pembahasan kebijakan penerbangan global.
Selain memiliki kepentingan besar, Indonesia juga diklaim memiliki rekam jejak kontribusi terhadap komunitas penerbangan internasional.
Melalui program Indonesia-ICAO Developing Country Training Program, Indonesia telah memberikan pelatihan kepada lebih dari 80 negara anggota ICAO.
Indonesia juga disebutnya terus berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia penerbangan serta isu penerbangan berkelanjutan melalui keterlibatan aktif di ICAO.
Lukman menyatakan Indonesia berkomitmen mendorong peningkatan keselamatan dan keamanan penerbangan, pengembangan sumber daya manusia, serta pemberian bantuan teknis bagi negara-negara sahabat.
Indonesia juga disebutnya akan mendorong pengembangan penerbangan berkelanjutan dan memperkuat kerja sama regional di kawasan Asia Pasifik.
Pencalonan Indonesia akan berlangsung dalam Sidang Luar Biasa ke-43 Majelis ICAO (43rd Session Extraordinary of the ICAO Assembly) yang dijadwalkan pada 19–20 November 2026 di Markas Besar ICAO, Montreal, Kanada.
Sidang tersebut secara khusus digelar untuk memilih empat anggota tambahan Dewan ICAO menyusul bertambahnya jumlah anggota Dewan dari 36 menjadi 40 negara.
Dalam struktur ICAO, Dewan merupakan badan yang berperan dalam menentukan arah kebijakan organisasi. Dewan terdiri atas negara-negara anggota yang dipilih langsung oleh Majelis ICAO untuk masa jabatan tiga tahun.
ICAO memiliki mandat membantu negara-negara mencapai tingkat keseragaman dalam peraturan, standar, prosedur, dan organisasi penerbangan sipil.
Bersama 193 negara anggota dan kelompok industri, ICAO menyusun Standards and Recommended Practices (SARPs) serta kebijakan untuk mendukung penerbangan sipil yang aman, efisien, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
ICAO juga mengoordinasikan bantuan dan pengembangan kapasitas negara, menyusun rencana global untuk keselamatan dan navigasi udara, serta mengaudit kemampuan pengawasan penerbangan sipil negara di bidang keselamatan dan keamanan.
ANTARA









