BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah menggelar rekonstruksi peristiwa berdarah di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, yang menewaskan tiga anggota Polri.
Kegiatan berlangsung di Aula Arya Dharma Polda Kalteng, Senin 31 Agustus 2026 sore, dengan menghadirkan 10 tersangka yang memperagakan lebih dari 20 adegan di lima lokasi kejadian berbeda.
Sepuluh tersangka yang mengikuti rekonstruksi yakni Saldy alias Ateng, Isnan Melai Pebriansyah alias Roby, Nimu, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi, M. Lupie, Bio, Ramblan alias Busu, Perie, Dariyus, dan Ilue. Adegan dimulai dari rumah Ibu Indem, orang tua tersangka Bio, dengan sembilan adegan, dilanjutkan empat adegan perusakan mobil petugas di depan rumah tersebut.
Reka ulang kemudian bergeser ke pinggir sungai di seberang pulau untuk memperagakan lima adegan penembakan menggunakan senapan angin, lalu ke lokasi tumpukan pasir untuk tiga adegan pembacokan terhadap Aiptu Anumerta Yudhi Perdana Putra, dan ditutup lima adegan di kawasan Batu Teluk Seha.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat membenarkan rekonstruksi ini digelar untuk mengurai secara detail rangkaian peristiwa sekaligus memperjelas peran masing-masing tersangka.
"Rekon ini merupakan lanjutan upaya Polda Kalteng untuk menemukan titik lebih terang terkait kejadian di Kalemei," katanya, Senin, 31 Agustus 2026.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalteng Abu Nawas yang turut menyaksikan menyatakan pihaknya masih mencermati fakta-fakta, termasuk jenis senjata yang digunakan serta hasil visum untuk memastikan penyebab kematian ketiga anggota Polri, dan belum dapat memastikan apakah peristiwa tersebut direncanakan atau terjadi secara spontan.
Di sisi lain, kuasa hukum tersangka Yakob Matakena menilai hasil rekonstruksi menunjukkan korban tidak langsung meninggal setelah kejadian, melainkan akibat luka berat yang berujung kematian.
Ia juga meyakini tidak terdapat unsur perencanaan dan tengah menyiapkan langkah hukum, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan.
Peristiwa berdarah ini bermula dari operasi penindakan dugaan jaringan narkotika oleh personel Satresnarkoba Polres Katingan pada Kamis 2 Juli 2026 dini hari, yang berujung pada gugurnya Aiptu Anumerta Yudhi Perdana Putra, Bripda Anumerta Nopandri Ramadhana, dan Ipda Anumerta Sumariyanto. (PATHUR/H)









