BORNEONEWS, Puruk Cahu - Ketua Kelompok Tani dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bangkan Berjuang Desa Muara Laung II Puruk Cahu, Yadi Pratama menilai proyek irigasi yang dibangun pemerintah pada tahun anggaran 2016 keberadaannya tidak membawa manfaat dan mubazir saja.

"Yang mengerjakannya CV Noor Abadi yang berpusat di Kota Puruk Cahu. Kami lihat pekerjaannya paling tinggi 45 persen, tetapi yang aneh dianggap selesai pihak PPTK Dinas PU Murung Raya (Mura)," kata Yadi, Jumat (13/1/2016).

Menurut Yadi  proyek irigasi tersebut sebenarnya berasal dari Distanakan Mura, tatapi untuk teknis di lapangan ditangani Bidang Sumber Daya Alam (SDA) Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Proyek tersebut memiliki panjang 2.850 meter, kedalaman 1 meter, lebar 1 meter. Akan tetapi menurut Yadi data rill yang di lapangan sekarang berkisar kurang lebih 45 persen dari pekerjaan tersebut.

"Akibat kondisi ini tentu kami yang melakukan pananam akan dirugikan sebab pada saat terjadi hujan lokasi tersebut akan mudah meluap dan ditakutkan akan membuat tanaman menjadi mati," katanya.

Yadi menambahkan, ia  bersama kelompok taninya sangat tidak menerima akan pekerjaan tersebut dan dari sisi lain proyek tersebut merugikan keuangan negara sebab tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

"Pagu proyeknya sebesar Rp312.560.000 berasal dari program percepatan Rp1 miliar untuk satu desa tapi sangat disayangkan nilai sebesar tersebut dirasa tidak memiliki manfaat," ungkapnya lagi. (SUPRI ADI/B-5)