BORNEONEWS, Tamiang Layang – Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur mengambil langkah perlindungan terhadap peserta didik dengan mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di seluruh satuan pendidikan jenjang TK, SD dan SMP.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 hingga 5 September 2026 menyusul kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak terhadap aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan pendidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Barito Timur, Bunyamin, mengatakan keputusan menerapkan PJJ diambil dengan mempertimbangkan aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik serta seluruh warga satuan pendidikan.
“PJJ ini kami terapkan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik serta warga satuan pendidikan. Di sisi lain, proses pembelajaran tetap harus berjalan dengan menyesuaikan kondisi yang ada,” kata Bunyamin, Senin, 31 Agustus 2026.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur Nomor 800/1667/SET.2/DISDIK/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), yang diterbitkan di Tamiang Layang pada 31 Agustus 2026.
Surat edaran itu ditujukan kepada kepala satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Barito Timur. Penerbitannya menjadi tindak lanjut Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor 800/1639/Set.2/DISDIK/2026 tanggal 26 Agustus 2026 mengenai penyesuaian pembelajaran di luar ruangan akibat dampak karhutla.
Selama PJJ berlangsung, sekolah diminta melaksanakan pembelajaran secara daring dengan memanfaatkan media dan sarana yang tersedia. Metode pembelajaran juga harus disesuaikan dengan kondisi serta kemampuan peserta didik agar proses belajar tetap dapat berlangsung.
Selain memastikan pembelajaran berjalan, sekolah juga diwajibkan memantau perkembangan kualitas udara dan kondisi kabut asap di wilayah masing-masing. Pemantauan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah pembelajaran berikutnya.
Bunyamin meminta orang tua tidak menganggap penerapan PJJ sebagai kesempatan bagi anak untuk bebas beraktivitas di luar rumah. Peserta didik diharapkan tetap berada di rumah atau lokasi yang aman selama kondisi udara masih terdampak kabut asap.
“Anak-anak tetap harus berada di rumah atau tempat yang aman selama mengikuti PJJ. Kami berharap orang tua ikut memastikan anak tidak beraktivitas di luar rumah ketika kondisi kabut asap masih berisiko,” ujarnya.
Dinas Pendidikan akan mengevaluasi kondisi udara menjelang berakhirnya masa PJJ pada 5 September 2026. Kebijakan pembelajaran selanjutnya akan ditentukan berdasarkan perkembangan kualitas udara dan kondisi kabut asap di wilayah Barito Timur.
Bunyamin mengatakan pihaknya juga dapat meninjau kembali kebijakan tersebut apabila kondisi kabut asap berubah sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
“Kami akan terus melihat perkembangan kualitas udara dan situasi kabut asap. Kalau kondisi berubah, pelaksanaan PJJ juga dapat kami tinjau kembali dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik,” katanya.
Surat edaran tersebut ditandatangani Bunyamin selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Barito Timur dan ditembuskan kepada Bupati Barito Timur, Ketua DPRD Barito Timur, serta Sekretaris Daerah.
Dengan kebijakan ini, pembelajaran bagi siswa TK, SD, dan SMP di Barito Timur untuk sementara berlangsung dari jarak jauh. Pemerintah daerah akan menjadikan perkembangan kualitas udara dan kondisi kabut asap sebagai dasar dalam menentukan pola pembelajaran setelah 5 September 2026. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)









