BORNEONEWS, Palangka Raya - Persoalan kerja sama pengadaan antara seorang rekanan dan salah satu rumah sakit di sebuah kabupaten di Kalimantan Tengah berujung pada rencana pelaporan ke aparat penegak hukum.
Rekanan yang diwakili Theo Virgen Lambung mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 292 juta lantaran uang yang telah dikeluarkan dalam proses kerja sama belum dikembalikan.
Theo menceritakan persoalan bermula dari proses lelang terbuka pengadaan internet staffing pada tahun 2024. Pihaknya dinyatakan sebagai pemenang dan telah menyelesaikan pengerjaan yang disepakati.
“Kami melakukan nego dan dinyatakan menang pada 2024. Setelah itu sudah dilakukan pengerjaan dan kami melakukan penagihan. Ada juga komitmen untuk kerja sama ke depan,” ungkap Theo, Selasa, 1 September 2026.
Dalam perjalanan kerja sama tersebut, terdapat pembicaraan mengenai pekerjaan berikutnya yang dijanjikan akan diberikan pada Desember 2025. Namun, pekerjaan tersebut ternyata tidak terealisasi dan justru dikerjakan oleh pihak lain.
“Kemudian pekerjaan yang dijanjikan tidak ada dan diambil pihak lain,” ujarnya. Theo mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, termasuk melayangkan somasi, namun tidak mendapat respons sebagaimana diharapkan.
“Sudah beberapa kali kami hubungi, tetapi tidak direspons. Kami juga sudah melakukan somasi dengan cara kekeluargaan, tetapi tidak direspons,” jelasnya.
Nilai uang yang telah dikeluarkan dalam rangkaian kerja sama tersebut mencapai sekitar Rpb292 juta. Theo meminta uang tersebut dikembalikan, sekalipun secara cicilan.
“Kami ingin uang sebesar Rp 292 juta itu dikembalikan. Kalau tidak bisa dikembalikan sekaligus, bisa dicicil. Yang penting ada penyelesaian,” tegasnya.
Karena upaya damai menemui jalan buntu, pihaknya kini mempertimbangkan langkah hukum ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng terkait dugaan tindak pidana penggelapan, serta menyiapkan jalur perdata.
“Kami sebenarnya ingin menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” pungkas Theo. (PATHUR/R)









