BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat mencatat telah menyelesaikan penanganan sebanyak 227 perkara pidana umum selama periode Januari hingga 31 Agustus 2026.
Penanganan ratusan perkara tersebut dilakukan oleh 12 jaksa yang bertugas pada Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kobar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar, Nurwinardi, Selasa, 1 September 2026 menjelaskan, dari total perkara yang ditangani, kasus yang paling dominan merupakan perkara orang dan harta benda (Oharda) dengan jumlah 145 perkara.
"Untuk bidang pidana umum, sampai dengan 31 Agustus 2026 terdapat 227 perkara yang telah diselesaikan," jelas Kajari
Selain perkara Oharda, menurut Kajari, penanganan perkara juga didominasi kasus narkotika sebanyak 43 perkara.
Kemudian perkara keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya (Kamnegtibum) sebanyak 32 perkara.
"Sementara itu, perkara terkait perlindungan anak tercatat sebanyak tujuh perkara. Kejari Kobar juga menangani satu perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih berada pada tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," jelas Kajari
Kajari menjelaskan, data tersebut menunjukkan perkara Oharda menjadi jenis perkara pidana umum yang paling banyak ditangani Kejari Kotawaringin Barat sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026.
Kajari menjelaskan, selain menyelesaikan perkara melalui proses penuntutan, Bidang Pidum Kejari Kobar juga mencatat penyelesaian empat perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). (WAHYU KRIDA/R)









