BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial EP (37) diamankan pihak kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim), lantaran kedapatan membakar lahan di Jalan Muhammad Hatta, Kecamatan MB Ketapang.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 10.30 WIB lalu. Pelaku yang merupakan seorang buruh tani ini membakar lahan gambut miliknya sendiri.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Humas Polres Kotim IPTU Edi Waluyo menjelaskan, pada hari Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa ada orang yang sedang membakar lahan di TKP.
"Anggota piket Satgas Karhutla Polres Kotim langsung menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas mendapati EP sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api," kata Edy Waluyo, Selasa, 1 September 2026.
Dari keterangan dan hasil penyelidikan, diketahui sebelumnya pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku juga telah melakukan pembersihan lahan miliknya dengan cara dibakar. Akibatnya api menjalar dan mengakibatkan kebakaran lahan sekitar kurang lebih 5 Ha, bahkan sampai menjalar ke pekarangan rumah warga.
Petugas kemudian menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa 1 buah korek api, 1 buah alat pertanian berupa cangkul, 1 buah senjata tajam berupa parang, 1 bungkus Abu bekas pembakaran di lahan untuk diamankan ke mapolres Kotim guna proses hukum lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) atau pasal 311 UU No. 01 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan saat ini berkas perkara sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum. (BUDDI RAHMAT H/j)









