BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse (Satres) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) resmi melalukan penyidikan terhadap perkara dugaan pembakaran lahan di Desa Camba, Kecamatan Kota Besi.
Penyidikan dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo menyampaikan, bahwa Peristiwa kebakaran terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Lokasi kebakaran berada di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang merupakan sitaan Satgas PKH dari PT GAP dan di kerjasama kelolaan dengan pihak ketiga," kata Edy Waluyo, Selasa, 1 September 2026.
Berdasarkan keterangan para pihak pada saat kejadian tidak ada upaya pemadaman api di lahan yang dikelola oleh pihak terkait, sehingga api dengan cepat menjalar dan membesar.
"Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara" ungkap edy.
Dari serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Kotim mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti lainnya selanjutnya dari hasil gelar perkara sesuai mekanisme penyidikan, penyidik akan segera menetapkan satu orang sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. (BUDDI RAHMAT H/j)









