BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026 menyusul meningkatnya kejadian dan dampak kebakaran di sejumlah wilayah.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan untuk mempercepat koordinasi, pengerahan personel, peralatan serta mobilisasi sumber daya dalam penanganan karhutla.
“Dengan status tanggap darurat ini kita akan lebih mudah dalam rangka mengoordinasikan tugas-tugas pengamanan dan penanganan bencana,” kata Agustiar di Palangka Raya, Selasa, 1 September 2026.
Penetapan status tanggap darurat tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Pemprov juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/231/2026 tentang Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026.
Agustiar mengatakan status tersebut memungkinkan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, TNI, Polri, BNPB serta unsur terkait diperkuat untuk mempercepat pemadaman dan penanganan dampak asap.
Langkah pencegahan juga akan ditingkatkan agar kebakaran tidak semakin meluas.
Untuk mendukung operasi lapangan, sejumlah bantuan peralatan telah diterima, antara lain 10 unit ekskavator, sekitar 100 unit pemadam kebakaran, selang air serta berbagai perlengkapan pendukung lainnya.
Pemprov Kalteng juga terus berkoordinasi untuk mendapatkan dukungan tambahan dari pemerintah pusat maupun pihak terkait.
Berdasarkan data Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalteng per 31 Agustus 2026, tercatat 2.285 kejadian karhutla dengan luas area terbakar mencapai 6.587,84 hektare.
Peningkatan status menjadi tanggap darurat diharapkan dapat mempercepat pengerahan sumber daya, memperkuat operasi pemadaman dan menekan dampak kabut asap yang telah memengaruhi sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah.









