PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP negeri maupun swasta mulai Selasa, 1 September 2026, menyusul kualitas udara yang masih berada pada kategori berbahaya akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani mengatakan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara pada 30–31 Agustus 2026 yang menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di atas 300.

“Kebijakan tersebut diambil setelah pemantauan harian kualitas udara pada 30–31 Agustus 2026 menunjukkan nilai Indeks Standar Pencemar Udara berada pada kategori berbahaya dengan nilai lebih dari 300 akibat pekatnya kabut asap kebakaran hutan dan lahan,” kata Jayani di Palangka Raya, Selasa, 1 September 2026.

Pelaksanaan PJJ akan dievaluasi setiap tiga hari dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara di Palangka Raya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/3824/Disdik.Umpeg/VIII/2026 yang telah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan di bawah pembinaan Disdik Kota Palangka Raya.

Menurut Jayani, perpanjangan PJJ dilakukan untuk memprioritaskan keselamatan peserta didik, guru dan tenaga kependidikan dari paparan kabut asap.

Pembelajaran daring dimulai pukul 08.00 WIB dengan durasi setiap jam pelajaran disesuaikan berdasarkan jenjang. Untuk PAUD ditetapkan 20 menit, SD 25 menit dan SMP 30 menit.

Guru yang dalam kondisi kurang sehat juga diberikan kelonggaran untuk mengajar dari rumah atau Work From Home (WFH) dengan tetap berkoordinasi bersama pihak sekolah.

Disdik meminta orang tua atau wali murid mendampingi kegiatan belajar serta memastikan anak tetap berada di rumah dan mengurangi aktivitas di luar selama kualitas udara masih buruk.

Materi pembelajaran selama PJJ diminta disederhanakan dengan menitikberatkan pada penguatan literasi, numerasi, pembentukan karakter serta penerapan tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di lingkungan keluarga.

Sekolah juga diingatkan tidak memberikan tugas berlebihan yang dapat menambah beban psikologis siswa maupun orang tua selama masa pembelajaran dari rumah.

Sementara kepala satuan pendidikan diminta tetap melakukan pengawasan terhadap lingkungan dan aset sekolah. Pelaksanaan PJJ juga wajib dilaporkan kepada Disdik Kota Palangka Raya melalui pengawas pembina masing-masing.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

Selain itu, kebijakan juga menyesuaikan Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/328/2026 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana karhutla dan kekeringan di wilayah Kota Palangka Raya.