PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah mulai memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi SMA, SMK dan Sekolah Khusus (SKh) di wilayah terdampak kabut asap. Kebijakan tersebut akan dievaluasi setiap tiga hari dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara.

Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Reza Prabowo mengatakan, PJJ diberlakukan untuk melindungi peserta didik dari dampak buruk kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Kalau nanti di tiga hari ke depan ternyata masih kembali kabut asap, ini berlanjut terus. Akan ada perpanjangan dan itu menyesuaikan dengan sekolah masing-masing,” kata Reza di Palangka Raya, Selasa, 1 September 2026.

Evaluasi dilakukan dengan mengacu pada nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di masing-masing kabupaten dan kota. Kondisi kualitas udara tersebut menjadi salah satu dasar bagi sekolah dalam menentukan apakah pembelajaran dapat kembali dilakukan secara tatap muka.

Reza menegaskan, pemberlakuan PJJ bukan berarti peserta didik diliburkan. Proses belajar tetap berlangsung dari rumah selama kabut asap dinilai berpotensi mengganggu kesehatan.

“Jadi bukan diliburkan, tetapi anak-anak ini belajar dari rumah dan dikontrol melalui kelas digital Rumah Betang,” ujarnya.

Disdik Kalteng juga melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ agar proses belajar tidak berhenti hanya karena siswa tidak datang ke sekolah.

Guru tetap diwajibkan memberikan pembelajaran dan tugas sesuai jadwal. Bagi siswa yang mengalami kendala jaringan internet, sekolah dapat memberikan modul maupun tugas yang dikerjakan secara luring dari rumah.

“Evaluasinya setiap tiga hari sekali. Kami ingin memastikan pembelajaran jarak jauh benar-benar dilaksanakan, jangan sampai PJJ hanya sekadar istilah, tetapi anak-anak tidak belajar,” kata Reza.

Untuk memperkuat pengawasan, Disdik Kalteng juga membentuk pos pendidikan darurat karhutla di tingkat provinsi.

Kebijakan PJJ tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

PJJ diberlakukan bagi SMA, SMK dan SKh yang berada di wilayah terdampak kabut asap. Pembelajaran dimulai pukul 08.00 WIB dengan durasi satu jam pelajaran selama 30 menit.

Khusus mata pelajaran kejuruan atau produktif di SMK, kegiatan praktik untuk sementara dialihkan menjadi pembelajaran teori.

Sementara untuk Sekolah Khusus, metode pembelajaran disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi peserta didik, baik melalui sistem daring maupun luring.

Disdik Kalteng turut meminta orang tua dan wali mengawasi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah serta membatasi aktivitas di luar ruangan selama kondisi kabut asap masih membahayakan kesehatan.