SAMPIT –

BORNEONEWS, Palangka Raya – PLN melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Barat 3 (UPP KLB 3) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mempercepat sertifikasi 18 persil tanah aset kelistrikan yang menjadi tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kiloVolt (kV).

Manager PLN UPP Kalimantan Bagian Barat 3 Indra Firdaus mengatakan, percepatan sertifikasi dilakukan untuk memastikan legalitas aset sekaligus mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur transmisi di Kalimantan Tengah.

“Koordinasi bersama Kantah Kotawaringin Timur merupakan langkah penting dalam memastikan proses sertifikasi aset berjalan sesuai target yang telah ditetapkan,” kata Indra, Selasa, 1 September 2026.

Sebanyak 18 persil tersebut ditargetkan dapat disertifikasi pada Semester II 2026. Rinciannya, 15 persil berada di jalur SUTT 150 kV Sampit–Incomer dan tiga persil lainnya pada jalur SUTT 150 kV Sampit–Kuala Pambuang.

Saat ini proses sertifikasi telah memasuki sejumlah tahapan penyelesaian administrasi pertanahan.

PLN bersama Kantah Kotim juga membahas langkah percepatan agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi dan target penyelesaian sertifikasi tercapai sesuai jadwal.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan Kantah Kotawaringin Timur agar setiap tahapan diselesaikan secara efektif, sehingga proses sertifikasi dapat mendukung pengamanan dan kepastian hukum atas aset PLN,” ujar Indra.

Kepala Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur Mumin Haryanto mengatakan, sinergi kedua pihak menjadi bagian penting dalam mempercepat proses sertifikasi aset kelistrikan.

“Diharapkan proses yang berjalan dapat diselesaikan sesuai target dan memberikan kepastian hukum terhadap aset yang dimiliki PLN,” kata Mumin.

Percepatan sertifikasi tersebut diharapkan mendukung pembangunan dan pengoperasian infrastruktur transmisi SUTT 150 kV di Kalimantan Tengah.

Selain memberikan kepastian hukum terhadap aset, penyelesaian sertifikasi juga dinilai penting untuk mendukung keandalan sistem kelistrikan serta pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat.