BORNEONEWS, Palangka Raya - Pada 2016 DPRD Kota Palangka Raya telah mengesahkan Perda Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Sebelum membuat Perda, anggota dewan terlebih dulu studi banding.
Uniknya, tujuan studi banding DPRD Kota Palangka Raya ke Bali justru salah alamat. "Ternyata di Bali tidak punya Perda itu, karena di sana setiap kampung memiliki aturan dan tata cara sendiri tentang pengabuan," ungkap Alfian Sekretaris Komisi B DPRD Palangka Raya kepada Borneonews.co.id, Jumat (13/1/2017).
Meski salah alamat, namun menurut Alfian anngota dewan tidak pulang dengan tangan kosong. "Walau di sana punya Perda, tapi kita tahu di sana semacam pusatnya metode kremasi. Karenanya dari sana kita banyak dapat informasi sehingga lahirlah perda ini," jelasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)
Uniknya, tujuan studi banding DPRD Kota Palangka Raya ke Bali justru salah alamat. "Ternyata di Bali tidak punya Perda itu, karena di sana setiap kampung memiliki aturan dan tata cara sendiri tentang pengabuan," ungkap Alfian Sekretaris Komisi B DPRD Palangka Raya kepada Borneonews.co.id, Jumat (13/1/2017).
Meski salah alamat, namun menurut Alfian anngota dewan tidak pulang dengan tangan kosong. "Walau di sana punya Perda, tapi kita tahu di sana semacam pusatnya metode kremasi. Karenanya dari sana kita banyak dapat informasi sehingga lahirlah perda ini," jelasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)








