PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhitung mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026.

Peningkatan status tersebut dilakukan sebagai langkah percepatan penanganan menyusul meningkatnya potensi dan dampak karhutla di sejumlah wilayah.

Dengan status tanggap darurat, diperlukan penguatan koordinasi antarinstansi, optimalisasi pengerahan personel dan peralatan, serta kemudahan mobilisasi sumber daya dalam mendukung operasi penanganan di lapangan.

“Dengan status tanggap darurat ini kita akan lebih mudah dalam rangka mengoordinasikan tugas-tugas pengamanan dan penanganan bencana,” ungkap Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dalam keterangannya seperti dikutip borneonews pada Selasa, 1 September 2026.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, BPBD, BNPB, serta unsur terkait memperkuat langkah penanggulangan mulai dari pemadaman, penanganan dampak asap hingga pencegahan agar karhutla tidak semakin meluas.

Agustiar Sabran menegaskan pemerintah akan terus memperkuat sinergi bersama seluruh elemen masyarakat dalam mempercepat pengendalian karhutla dan meminimalkan dampak yang dirasakan masyarakat. (HERMAWAN DP/j)