BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur terus mempercepat proses pengisian sejumlah jabatan definitif yang hingga kini masih diisi pejabat berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Proses tersebut dilakukan melalui mekanisme job fit, evaluasi kinerja, serta tahapan lain sesuai ketentuan manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Penegasan itu disampaikan Bupati Barito Timur M Yamin melalui jawaban Kepala Daerah atas pandangan umum Fraksi Partai Persatuan Solidaritas Rakyat Demokrasi (PSRD) DPRD Barito Timur. Jawaban tersebut dibacakan Sekretaris Daerah Barito Timur Misnohartaku dalam rapat paripurna DPRD Barito Timur, Selasa, 1 September 2026.
Jawaban Kepala Daerah tersebut sekaligus merespons pertanyaan Fraksi PSRD mengenai masih adanya sejumlah jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang belum ditempati pejabat definitif dan masih dijalankan oleh Plt.
Bupati menjelaskan, pemerintah daerah telah mengambil sejumlah langkah untuk mempercepat proses pengisian jabatan definitif. Mekanisme yang ditempuh mencakup job fit, evaluasi kinerja, serta tahapan lainnya yang harus dilalui berdasarkan ketentuan manajemen ASN.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur telah melakukan langkah-langkah percepatan pengisian jabatan definitif melalui mekanisme job fit, evaluasi kinerja, serta tahapan lain sesuai ketentuan manajemen ASN,” katanya dalam jawaban yang dibacakan Sekda Misnohartaku.
Menurut pemerintah daerah, seluruh proses tersebut masih berada dalam tahap penyelesaian. Pemkab Barito Timur juga terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar tahapan pengisian jabatan definitif dapat segera dituntaskan.
“Saat ini proses tersebut masih dalam penyelesaian dan terus dipercepat melalui koordinasi dengan pihak terkait, sehingga diharapkan pengisian jabatan definitif dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” lanjut Yamin.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Barito Timur memastikan struktur organisasi perangkat daerah berjalan secara optimal. Pengisian jabatan definitif diharapkan dapat memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan sekaligus memastikan setiap posisi strategis ditempati melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.
Dalam dokumen jawaban Kepala Daerah, pemerintah juga menegaskan bahwa proses pengisian jabatan tidak dilakukan secara serta-merta. Setiap tahapan tetap mengacu pada ketentuan manajemen ASN, termasuk penilaian terhadap kompetensi dan kinerja pejabat yang menjadi bagian dari proses tersebut.
Sebelumnya, Pemkab Barito Timur telah melaksanakan job fit dan evaluasi kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama pada April 2026. Kegiatan tersebut diikuti 17 pejabat, terdiri atas 13 pejabat yang mengikuti job fit dan empat pejabat yang menjalani evaluasi jabatan.
Hasil job fit dan evaluasi kinerja tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan penempatan pejabat. Dengan demikian, pemerintah masih menyelesaikan sejumlah tahapan yang diperlukan sebelum pengisian jabatan definitif dapat dilaksanakan.
Pemkab Barito Timur menegaskan seluruh proses tersebut harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Percepatan dilakukan melalui koordinasi dengan pihak terkait agar kebutuhan pengisian jabatan definitif dapat segera dituntaskan tanpa mengabaikan mekanisme manajemen ASN.
Jawaban mengenai pengisian jabatan definitif tersebut menjadi salah satu poin dalam rangkaian respons Bupati Barito Timur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Timur Eskop dan diikuti agenda penyampaian jawaban Kepala Daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Barito Timur atas pengajuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)









