BORNEONEWS, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi penyaluran biodiesel 50 persen atau B50 secara nasional berada di kisaran 75–80 persen per 31 Agustus 2026. Pemerintah menargetkan implementasinya mencapai 100 persen di seluruh SPBU pada 1 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, khusus jaringan SPBU Pertamina, realisasi penyaluran B50 telah mencapai sekitar 90 persen.
“Posisinya itu antara 75–80 persen kalau total penyaluran, ya. Tetapi SPBU Pertamina sudah 90 persen,” ujar Eniya usai Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 1 September 2026.
Menurut Eniya, Kementerian ESDM terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut. Monitoring dan evaluasi juga akan diperkuat agar distribusi B50 berjalan sesuai target.
“Jadi, kami lihat nanti sebulan lagi. Terus kami tetap melakukan pengawasan,” katanya.
Pemerintah mulai menerapkan mandatori B50 pada Juli 2026. Program ini mewajibkan pencampuran 50 persen biodiesel berbasis bahan baku nabati ke dalam bahan bakar solar.
Kebijakan tersebut menjadi kelanjutan dari program biodiesel B30, B35 hingga B40 yang telah diterapkan sebelumnya.
Kementerian ESDM memperkirakan penerapan B50 sepanjang 2026 dapat menurunkan emisi gas rumah kaca sekitar 44,46 juta ton karbon dioksida ekuivalen.
Selain menekan emisi, program B50 juga diproyeksikan menghemat devisa hingga sekitar Rp170 triliun pada 2026.
Pemerintah turut memperkirakan implementasi B50 dapat meningkatkan nilai tambah minyak sawit mentah atau CPO serta memberikan dampak terhadap penyerapan sekitar 2,1 juta tenaga kerja.
Dengan penerapan mandatori tersebut, pemerintah menyebut Indonesia menjadi negara pertama yang mewajibkan pencampuran biodiesel hingga 50 persen dalam bahan bakar solar.
ANTARA









