BORNEONEWS, Palangka Raya – Kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla yang kembali melanda Kalimantan Tengah pada 2026 dinilai menunjukkan persoalan yang belum tuntas dalam tata kelola dan pencegahan bencana lingkungan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya atau UPR, Hilyatul Asfia, mengatakan Karhutla bukan persoalan baru bagi pemerintah maupun masyarakat Kalteng. Hampir setiap musim kemarau, masyarakat kembali dihadapkan pada asap, gangguan kesehatan hingga terganggunya aktivitas sehari-hari.
“Sebagai masyarakat asli Kalimantan Tengah rasanya sudah terlalu akrab dengan mencium bau asap setiap kali datangnya musim kemarau,” kata Hilyatul kepada Borneonews pada Selasa, 1 September 2026.
Menurutnya, pengalaman batuk, mata perih, melihat anak-anak dan lansia harus menggunakan masker hingga berbagai komunitas mendirikan rumah aman oksigen merupakan kondisi yang terus berulang seperti siklus tanpa henti.
Hilyatul mengingatkan, Kalteng memiliki sejarah panjang dalam menghadapi Karhutla. Berdasarkan catatan Pemprov Kalteng, luas kebakaran pernah mencapai sekitar 2 juta hektare pada 1997, kemudian 1,72 juta hektare pada 2006 dan 583.833 hektare pada 2015.
Kini, persoalan serupa kembali terjadi pada 2026.
Padahal, pemerintah telah mendapatkan peringatan dini mengenai potensi musim kemarau. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah memperingatkan bahwa musim kemarau akan datang lebih cepat, cenderung lebih lama dan lebih kering dibandingkan biasanya.
Pemprov Kalteng juga telah menetapkan status siaga darurat Karhutla sejak 26 Mei hingga 31 Oktober 2026. Posko penanganan darurat kemudian aktif pada 22 Juni 2026.
“Hal ini berarti seyogianya perangkat pemerintah sudah menyiapkan kebijakan untuk menghadapi ancaman karhutla tersebut,” ujarnya.
Namun, kondisi Karhutla justru menunjukkan peningkatan. Per 21 Agustus 2026 tercatat 19.992 hotspot dan 1.639 kejadian.
Hanya berselang delapan hari, Pemprov Kalteng menginformasikan terdapat 38.916 titik api dengan luas lahan terbakar mencapai 60.028,77 hektare.
Dampaknya dirasakan langsung masyarakat, terutama di Kota Palangka Raya. Pada 30 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, pemantauan kualitas udara melalui IQAir menunjukkan angka 2.233 US AQI+, sementara Jakarta pada waktu yang sama berada di angka 97.
Bagi Hilyatul, kondisi tersebut tidak lagi semata-mata persoalan bencana alam. Ada pertanyaan lebih besar mengenai sejauh mana negara menjalankan kewajibannya melindungi masyarakat.
Ia mengingatkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan mengenai lingkungan hidup yang sehat juga menjadi bagian penting dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ketika masyarakat harus berulang kali menghirup asap berbahaya, pertanyaannya bukan hanya soal bencana alam, tetapi juga seberapa efektif negara menjalankan kewajiban pencegahannya,” tegasnya.
Hilyatul mengakui berbagai upaya penanganan telah dilakukan pemerintah. Sekitar 10.700 personel telah dikerahkan. Helikopter water bombing, pompa, mobil tangki, pemadam, alat berat, patroli dan pembasahan digunakan untuk mengendalikan kebakaran.
Pemerintah pusat juga turut memberikan bantuan.
Bahkan pada 31 Agustus 2026, Pemprov Kalteng meningkatkan status penanganan menjadi Tanggap Darurat Karhutla serta mengerahkan ASN dan relawan.
Namun, menurut Hilyatul, besarnya sumber daya yang dikerahkan untuk memadamkan api tidak boleh menjadi satu-satunya indikator keberhasilan kebijakan Karhutla.
“Apabila keberhasilan kebijakan karhutla diukur dari jumlah personel, luasan hektare yang berhasil dipadamkan, adalah orientasi yang salah,” katanya.
Ia menilai pemerintah harus menggeser fokus dari penanganan setelah api muncul menuju pencegahan agar kebakaran tidak terjadi atau tidak berkembang menjadi bencana besar.
Solusi jangka panjang, lanjut dia, harus menyentuh tata kelola gambut, air, konsesi dan penggunaan lahan.
Pengelolaan drainase hingga pembuatan kanal yang efektif juga perlu menjadi perhatian untuk menjaga kondisi lahan, khususnya kawasan gambut, agar tidak mudah terbakar.
Selain itu, aspek penegakan hukum harus ditelaah secara mendalam, termasuk pengawasan terhadap kepatuhan pemegang izin serta kesiapan pemegang izin dalam mendeteksi dan mencegah risiko kebakaran.
“Perlu ditelaah secara mendalam meliputi upaya tata kelola pengawasan kepatuhan, kesiapan pemegang izin yang dapat mendeteksi risiko kebakaran,” ujarnya.
Hilyatul juga mengingatkan Kalteng pernah memiliki pengalaman hukum penting setelah Karhutla 2015. Saat itu, warga mengajukan citizen lawsuit melalui perkara Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk.
Putusan tingkat pertama ketika itu merumuskan sejumlah kebutuhan kebijakan, di antaranya peta kerawanan, roadmap pencegahan, keterbukaan informasi lahan terbakar, fasilitas kesehatan hingga ruang evakuasi bebas asap.
Putusan tersebut kemudian dibatalkan melalui Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 980 PK/Pdt/2022 sehingga tidak lagi memiliki konsekuensi hukum sebagaimana putusan sebelumnya.
Meski demikian, Hilyatul menilai gagasan kebijakan yang pernah muncul dari perkara tersebut tetap relevan untuk direnungkan.
Menurutnya, pengalaman panjang Kalteng menghadapi Karhutla seharusnya mampu menjadi dasar untuk memperbaiki kebijakan secara berkelanjutan.
Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi publik ketika masyarakat berada dalam situasi krisis.
Dalam kondisi bencana lingkungan, kata dia, kesehatan dan keselamatan warga harus menjadi bahasa pertama pemerintah.
“Pertimbangan administrasi, ekonomi program, kantin maupun ucapan ulang tahun dan kegiatan lainnya harus berada setelahnya,” ujarnya.
Bagi Hilyatul, keberhasilan penanganan Karhutla bukan sekadar seberapa cepat pemerintah memadamkan api.
Pembelajaran yang sesungguhnya adalah ketika musim kemarau panjang datang, tetapi sekolah tidak perlu ditutup. Anak-anak tidak perlu menggunakan masker untuk pergi belajar. Warga tidak lagi membuka aplikasi kualitas udara dengan rasa takut.
Lebih dari itu, pemerintah harus mampu memberikan informasi secara terbuka mengenai lokasi kebakaran, status lahan, penyebab kebakaran, pihak yang bertanggung jawab serta langkah yang dilakukan agar lokasi yang sama tidak kembali terbakar.
“Sebagai warga Kalimantan Tengah, saya tidak berharap pemerintah mampu mengendalikan cuaca. Itu mustahil. Tetapi kita berhak berharap pemerintah mampu belajar dari sejarah,” katanya.
Ia menegaskan, jika setiap beberapa tahun masyarakat kembali melihat api, menghirup asap, membagikan masker, melakukan water bombing, menutup sekolah, menetapkan status darurat dan kemudian menunggu hujan turun, maka persoalan Kalteng bukan semata kekurangan kebijakan.
“Persoalan terbesar kita adalah kegagalan mengubah pengalaman menjadi pembelajaran,” pungkas Hilyatul. (TESTI PRISCILLA/J)









