PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong percepatan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menyusul masih terdapat sekitar 263.808 rumah tangga yang menempati hunian tidak layak.

Data tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Anang Dirjo saat Sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah dan Petunjuk Teknisnya di Aula Bapperida Kalteng.

"Berdasarkan data basis profil perumahan Provinsi Kalimantan Tengah, sekitar 263.808 rumah tangga masih menempati Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), baik dari aspek ketahanan bangunan, kecukupan luas, maupun akses sanitasi dan air bersih," ujar Anang di Palangka Raya, Selasa, 1 September 2026.

Menurut Anang, sektor perumahan merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan martabat, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.

Ia mengatakan penanganan RTLH membutuhkan perhatian terhadap karakteristik geografis dan lingkungan Kalimantan Tengah.

Sebagian masyarakat masih bermukim di kawasan bantaran sungai dan lahan gambut yang memiliki nilai sosial, budaya, dan kearifan lokal, namun menghadapi kerentanan terhadap banjir maupun kebakaran hutan dan lahan.

"Karena itu, penanganan RTLH membutuhkan pendekatan teknik dan konstruksi khusus sesuai kondisi wilayah, seperti struktur rumah panggung maupun penggunaan material yang aman dan kokoh," katanya. (HERMAWAN DP/J)