BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali meluas di Kalimantan Tengah pada musim kemarau 2026. Persoalan yang berulang dari tahun ke tahun ini kembali memicu kepulan asap, memburuknya kualitas udara, serta mengharuskan pemerintah mengerahkan ribuan personel dan berbagai peralatan untuk memadamkan api.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa pengalaman panjang Kalteng menghadapi karhutla belum sepenuhnya berhasil diterjemahkan menjadi sistem pencegahan yang efektif. Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, Hilyatul Asfia, menilai pemerintah perlu mengevaluasi cara pandang dalam menangani karhutla, terutama agar kebijakan tidak berhenti pada pemadaman setelah kebakaran terjadi.
Catatan Pemprov Kalteng menunjukkan, karhutla pernah mencapai skala sangat besar. Pada 1997, luas kebakaran tercatat sekitar 2 juta hektare, kemudian 1,72 juta hektare pada 2006 dan 583.833 hektare pada 2015. Karhutla kembali terjadi pada 2026 dengan jumlah titik api dan luasan terdampak yang terus meningkat.
Padahal, potensi kemarau panjang telah diperingatkan sejak awal. BMKG menyampaikan bahwa musim kemarau 2026 berpotensi datang lebih cepat, berlangsung lebih lama, dan cenderung lebih kering dari biasanya. Pemprov Kalteng juga telah menetapkan status siaga darurat karhutla sejak 26 Mei hingga 31 Oktober 2026, disusul pengaktifan Posko Penanganan Darurat pada 22 Juni.
Namun, hingga 21 Agustus 2026 tercatat 19.992 hotspot dan 1.639 kejadian karhutla. Hanya dalam delapan hari, Pemprov Kalteng menginformasikan jumlah titik api mencapai 38.916 dengan luas lahan terbakar sekitar 60.028,77 hektare. Dampaknya kemudian dirasakan masyarakat, terutama akibat memburuknya kualitas udara. Pada 30 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, pemantauan IQAir menunjukkan angka 2.233 US AQI+ di Palangka Raya, sedangkan Jakarta berada di angka 97.
Pemerintah telah mengerahkan sekitar 10.700 personel untuk menghadapi situasi tersebut. Helikopter water bombing, pompa, mobil tangki, alat pemadam, alat berat, patroli, hingga pembasahan lahan digunakan dalam operasi penanganan. Pemerintah pusat turut memberikan dukungan. Pada 31 Agustus 2026, Pemprov Kalteng meningkatkan status penanganan menjadi Tanggap Darurat Karhutla serta mengerahkan ASN dan relawan.
Menurut Hilyatul, besarnya sumber daya yang dikerahkan tidak semestinya menjadi ukuran utama keberhasilan kebijakan karhutla. Jika keberhasilan hanya diukur dari jumlah personel atau luas lahan yang berhasil dipadamkan, pemerintah berisiko terus berada dalam pola yang sama: menunggu api muncul, kemudian berlomba memadamkannya.
“Pembelajaran dari Karhutla bukanlah kemampuan memadamkan kebakaran lebih cepat,” kata Hilyatul dalam opininya yang disampaikan kepada Borneonews, Selasa, 1 September 2026.
Ia menilai pembenahan jangka panjang harus menyentuh tata kelola gambut, ketersediaan air, kanal dan drainase, konsesi, serta penggunaan lahan. Pengawasan terhadap pemegang izin juga perlu diperkuat, termasuk kemampuan mendeteksi risiko kebakaran sejak dini dan memastikan aspek penegakan hukum berjalan. Menurut dia, pemerintah juga perlu memperkuat keterbukaan informasi mengenai lokasi lahan terbakar, penyebab kebakaran, serta pihak yang bertanggung jawab.
Hilyatul juga menyoroti komunikasi pemerintah ketika masyarakat berada dalam situasi krisis akibat asap. Menurut dia, kesehatan dan keselamatan warga harus menjadi bahasa pertama pemerintah. Pengalaman hukum pascakarhutla 2015 melalui gugatan warga negara, meski putusan sebelumnya kemudian dibatalkan dalam Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, tetap menyisakan sejumlah gagasan kebijakan yang relevan untuk dievaluasi, seperti peta kerawanan, roadmap pencegahan, keterbukaan informasi, fasilitas kesehatan, hingga ruang evakuasi bebas asap.
Bagi Hilyatul, tanda bahwa pemerintah benar-benar belajar dari karhutla bukan sekadar ketika api dapat dipadamkan lebih cepat. Ukuran keberhasilannya justru ketika musim kemarau panjang datang, tetapi sekolah tidak harus ditutup, anak-anak tidak perlu terus menggunakan masker, dan masyarakat tidak lagi menghadapi kualitas udara buruk akibat asap.
“Sebagai warga Kalimantan Tengah, saya tidak berharap pemerintah mampu mengendalikan cuaca. Itu mustahil. Tetapi kita berhak berharap pemerintah mampu belajar dari sejarah,” ujarnya. (SABRIANOOR/J)









