PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah diminta segera melakukan integrasi serta validasi data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) secara by name by address.

Permintaan tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Anang Dirjo saat Sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah dan Petunjuk Teknisnya di Aula Bapperida Kalteng, Selasa, 1 September 2026.

Pembaruan data, menurut Anang, perlu dilakukan bersama perangkat daerah terkait agar bantuan diterima masyarakat berpenghasilan rendah yang benar-benar membutuhkan. Langkah tersebut sekaligus diperlukan guna menghindari terjadinya duplikasi penerima bantuan.

Selain validasi data, Anang mendorong kolaborasi pendanaan lintas sektor dalam percepatan penanganan RTLH di Kalimantan Tengah.

Dukungan anggaran pemerintah pusat melalui Kementerian PKP dinilai perlu diperkuat dengan pendampingan melalui APBD provinsi dan kabupaten/kota.

Dukungan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dunia usaha, perbankan, dan swadaya masyarakat turut didorong dalam penanganan RTLH.

"Kehadiran regulasi ini diharapkan memberikan instrumen hukum, mekanisme penyaluran, serta standar teknis terbaru untuk mempercepat penanganan RTLH di Kalimantan Tengah secara tepat, berkualitas, dan berkelanjutan," jelasnya. (HERMAWAN DP/y)